SimadaNews.com– Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Iman Irdian Saragih berujung ke ranah hukum. Wali Kota Tebing Tinggi itu resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Februari 2026. Dugaan pencemaran nama baik bermula dari unggahan akun AT yang beredar sejak 20 Februari 2026.
Dalam postingan terbuka itu, AT menarasikan seolah-olah ijazah milik Irdian tidak sah, bahkan disertai kata-kata kasar serta foto dokumen pendidikan yang diunggah berulang dengan berbagai narasi.
Merasa dirugikan, Irdian mendatangi SPKT Polda Sumut untuk menempuh jalur hukum.
Di hadapan wartawan, Senin (23/2/2026), ia menegaskan laporan dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi tim kuasa hukum.
Menjawab tudingan yang beredar, Irdian menunjukkan sejumlah bukti pendidikan, mulai dari ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai, hingga data resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Ia menjelaskan masa studi ditempuh sejak 2004 hingga lulus 2008, sementara prosesi wisuda baru diikuti pada 2010 karena aktivitas pekerjaan di luar provinsi hingga ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Saya wisuda tahun 2010 karena ada pekerjaan di luar provinsi sampai Asia Tenggara,” jelasnya.
Irdian juga menyayangkan unggahan yang menurutnya tidak melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Seharusnya sebelum memposting dan menyerang, dikonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan laporan telah diajukan sesuai ketentuan hukum dan akan dikawal hingga proses berjalan tuntas.
Menurutnya, unggahan akun AT telah melampaui batas karena memuat tuduhan tanpa pendalaman informasi.
“Semua dokumen asli sudah diperlihatkan, termasuk validasi PDDIKTI. Ini menunjukkan ijazah Wali Kota sah secara hukum,” ujar Ganda.
Ia menambahkan, langkah hukum diambil untuk menghentikan informasi simpang siur sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

