• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Akun FB Sebar Tuduhan, Wali Kota Tebing Tinggi Buka Semua Dokumen Pendidikan dan Tempuh Jalur Hukum

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Akun FB Sebar Tuduhan, Wali Kota Tebing Tinggi Buka Semua Dokumen Pendidikan dan Tempuh Jalur Hukum

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
24 Februari 2026 | 08:08 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com– Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Iman Irdian Saragih berujung ke ranah hukum. Wali Kota Tebing Tinggi itu resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Februari 2026. Dugaan pencemaran nama baik bermula dari unggahan akun AT yang beredar sejak 20 Februari 2026.

Dalam postingan terbuka itu, AT menarasikan seolah-olah ijazah milik Irdian tidak sah, bahkan disertai kata-kata kasar serta foto dokumen pendidikan yang diunggah berulang dengan berbagai narasi.

Merasa dirugikan, Irdian mendatangi SPKT Polda Sumut untuk menempuh jalur hukum.

Di hadapan wartawan, Senin (23/2/2026), ia menegaskan laporan dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi tim kuasa hukum.

Menjawab tudingan yang beredar, Irdian menunjukkan sejumlah bukti pendidikan, mulai dari ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai, hingga data resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Ia menjelaskan masa studi ditempuh sejak 2004 hingga lulus 2008, sementara prosesi wisuda baru diikuti pada 2010 karena aktivitas pekerjaan di luar provinsi hingga ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Saya wisuda tahun 2010 karena ada pekerjaan di luar provinsi sampai Asia Tenggara,” jelasnya.

Irdian juga menyayangkan unggahan yang menurutnya tidak melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya sebelum memposting dan menyerang, dikonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan,” katanya.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan laporan telah diajukan sesuai ketentuan hukum dan akan dikawal hingga proses berjalan tuntas.

Menurutnya, unggahan akun AT telah melampaui batas karena memuat tuduhan tanpa pendalaman informasi.

“Semua dokumen asli sudah diperlihatkan, termasuk validasi PDDIKTI. Ini menunjukkan ijazah Wali Kota sah secara hukum,” ujar Ganda.

Ia menambahkan, langkah hukum diambil untuk menghentikan informasi simpang siur sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. (SNC)

Laporan: Arwin HP Silangit

Kesehatan

Wesly Silalahi Sambut Audiensi Pengurus IDI Pematangsiantar-Simalungun, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

20 Juli 2026 | 19:02 WIB
Pesona

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 | 05:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar dan GKPS Gelar Seminar Kepemimpinan dan Nasionalisme bagi Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Tapak Tilas 500 Meter Warnai Pesta Patibal Batu Onjolan dan Pembangunan GKPS Huta Bayu

19 Juli 2026 | 20:28 WIB
Peristiwa

Miliki 14,75 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

19 Juli 2026 | 19:53 WIB
Peristiwa

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Mandek Sejak 2025, PERMAHI Surati Kapolri dan Kapolda Sumut

19 Juli 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Perempuan Ditemukan Meninggal di Areal Perladangan Coklat Dusun Hinalang Jorlang Hataran

19 Juli 2026 | 11:25 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Jompo, Wujudkan Polri Humanis dan Peduli Lansia

18 Juli 2026 | 18:15 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Infrastruktur di Dolok Masagal

18 Juli 2026 | 16:34 WIB
Peristiwa

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitra PN Pematangsiantar Dilaporkan ke Polisi

18 Juli 2026 | 15:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor