SimadaNews.com- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus tiga pelaku dalam pengejaran yang berlangsung kurang dari 24 jam.
Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari hasil kinerja URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun selama periode 13–30 Mei 2026.
“Dalam periode tersebut, dua kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka diamankan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., SIK., CPHR., CBA., menerangkan, kasus curanmor itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Korban, Beckam Siburian (29), kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP yang dicuri oleh tiga pelaku.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit I Opsnal Jatanras bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan masyarakat langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, satu pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam metalik BK 1386 WU.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan dua pelaku lainnya di Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut mobil yang digunakan untuk melarikan diri,” kata AKP Wisnugraha.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Mario Gurning (20), Anas Rizky (21), dan Ayyash Suhendar (18), yang seluruhnya merupakan warga Kota Pematangsiantar.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Verry Purba. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

