SimadaNews.com-Muhammad Pauzi R Sirait, putra asli Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dipercaya dan resmi dilantik menjadi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barisan Jalan Perubahan (Bara-JP) wilayah Kabupaten Simalungun.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Pauzi, dilantik di Medan oleh Direktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH Bara-JP Sumatera Utara Herry Antosep. L.Tobing,SH dengan Surat Keputusan No. 26-ST/SK-WIL/LBH DPD BARA JP SUMUT/VII/2020.
Pauzi yang ditemui di rumahnya di Jalan Bola, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, mengaku pengangkatannya menjadi Ketua Koordinator LBH Bara-JP wilayah Kabupaten Simalungun, merupakan suatu kehormatan namun sekaligus merupakan amanah yang harus dijalankan sepenuh hati.
“Saya merasa sangat terhormat diberi kepercayaan menjabat Koordinator Wilayah Bara-JP Kabupaten Simalungun. Amanah yang dititipkan kepada saya akan saya jalankan dengan sepenuh hati,” katanya.
Fauji menuturkan, di daerah Simalungun masih banyak ditemui rakyat kecil yang tidak mendapatkan haknya terkait masalah hukum, akibat ketimpangan sosial. Padahal sejatinya setiap warga negara Indonesia haknya sama di mata hukum dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Selain diatur dalam UUD 1945, persamaan hukum terhadap setiap orang juga diakui oleh seluruh dunia dan dituangkan dalam pasal 7 Universal Declaration Of Human Rights (deklarasi universal hak asasi manusia) di Paris pada 10 Desember 1948 yang bila diartikan dalam bahasa Indonesia berbunyi, semua orang sama di hadapan hukum dan yberhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Pauzi menambahkan, banyak pekerja-pekerja di perusahaan baik swasta maupun perusahaan plat merah di Simalungun, tidak mendapatkan hak-haknya bahkan cenderung diintimidasi dan didiskriminasi sehingga perlu dilakukan pendampingan hukum.
“Jadi nanti kita akan melakukan pendampingan kepada masyarakat Simalungun,” pungkasnya. (snc)
Laporan: Jaya Damanik
Editor: Hermanto Sipayung


