PEMERINTAH berusaha mengatasi polusi plastik melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan yang sempat menghebohkan publik pada saat itu dikenal dengan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak Tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Surat Edaran dari Kemen-LHK ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan dan berbeda dengan di Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sampai dengan saat ini masih diterapkan dan sangat efektif mengurangi tingkat konsumsi plastik di Korea Selatan.
Masyarakat menjadi sadar dan menggunakan keranjang atau tas yang dapat digunakan setiap berbelanja. Kebijakan ini harus kita dukung sebagai warga negara untuk mengatasi polusi plastik yang sudah sangat berbahaya bukan hanya di Indonesia bahkan dunia sekalipun.
Pemerintah sebaiknya juga menggiatkan kembali kampanye bijak menggunakan plastik/plastik berbayar maupun mempermanen kan kebijakan tersebut melalui peraturan yang mengikat. Kebijakan yang terkait dengan bijak menggunakan plastik terutama dalam berbelanja dengan kantong belanja sendiri dari rumah adalah salah satu cara untuk mengurangi peredaran polusi plastik.
Penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi plastik dan beberapa pusat perbelanjaan sudah menerapkan produk ini. Pemerintah sebaiknya membumikan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik ini sampai ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pemerintah daerah dalam hal ini juga dapat memainkan perannya dalam mendukung kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak tahun 2016 dan juga mengkampanyekan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik sendiri kepada para konsumen dan giat mengkampanyekan bijak menggunakan plastik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kebijakan kantong plastik berbayar, membuat masyarakat akan berpikir ulang untuk menggunakan plastik. Kenyataan sampai sekarang di Indonesia, masih dijumpai penggunaan plastik tanpa berbayar di beberapa daerah berbeda dengan pengalaman di Korea Selatan, kebijakan ini masih diterapkan sampai dengan sekarang dan mampu mengurangi penggunaan plastik, terlepas dari Pemerintah Korea Selatan sudah memiliki teknologi fasilitas Instalasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan mengelola limbah rumah tangga tersebut, untuk menghasilkan energi panas dan sumber pasokan tenaga listrik di Korea Selatan.
Berkaca dari kebijakan KemenLHK dan Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sebaiknya kita dukung dan berlanjut sampai dengan saat ini dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Pematangsiantar harus mengkampanyekan dampak polusi plastik, untuk menggurangi penggunaan plastik pada masyarakat dengan catatan uang yang digunakan untuk plastik tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis adalah Peneliti Muda Pada Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli, sekarang sedang menjalani pendidikan Pascasarjana di Yeungnam University, Republic of Korea