SimadaNews.com-Seorang pria berinisial R (29), warga Kecamatan Bilah Hilir, beberapa pekan lalu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun beberapa hari terakhir, sudah terlihat bebas berkeliaran.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafii, ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2020, soal keberadaan R yang sudah terlihat berkeliaran di Bilah Hilir, belum bersedia memberikan keterangan.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi terkait permalasahan itu, membantah telah dilakukan tangkap lepas.
“Tidak ada tangkap lepas, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara memang tidak duduk dan tidak bisa ditahan,” kata AKP Martualesi.
Dia juga mengaku, atas permasalahan itu, dirinya sudah memberi teguran kepada Polsek Bilah Hilir agar dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba harus benar-benar akurat.
AKP Martualesi menambahkan, meskipun dalam hasil pemeriksaan yang disertai alat bukti dinilai kurang mendukung, namun pihaknya tetap berusaha maksimal, hingga tersangka R bersama rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) termasuk yang diamankan unit Polsek Panai Hilir.
“Jadi tidak ada berkeliaran, kita serahkan ke BNNK untuk dilakukan assessment. Apakah hasil Assessment itu dilakukan rehab atau tidak? Itu BNNK Labura lah. Silahkan konfirmasi ke BNNK Labura, ada nggak kami serahkan kesana,” tutupnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BNNK Labura AKBP Khairullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan lengkap, meski identitas dan jenis kasus yang diminta sudah diberikan wartawan
“Besok aja ya,” balasnya singkat.
Sebelumnya tersangka R diamankan persoenl Unit Polsek Bilah Hilir bersama rekannya AR (20) warga yang sama, karena didapat sedang menyimpan sabu, Selasa 30 Juni 2020, lalu, sesuai rilis yang diterima wartawan.
Saat itu dua rekannya berhasil melarikan diri, meski identitasnya sudah diketahui namun pelaku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih, satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong.
Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang kosong, satu pipet skop besar, satu pipet skop kecil, satu handphone Oppo warna putih, satu handphone Nokia warna biru, satu handphone Nokia warna merah, satu mancis dan uang tunai Rp84 ribu. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung