SimadaNews.com-Di tengah pandemi Covid-19, praktek judi tebak angka tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil amatan wartawan di lapangan, aktivitas yang melanggar hukum itu dilakukan secara teransparan di setiap warung di daerah Kecamatan Bilah Hilir, khususnya di Desa Sei Tarolat dan di beberapa pakter tuak di Dusun Simpang RSK Kecamatan Pangkatan.
“Di sini bebas Bang,” kata sejumlah warga yang ditemui wartawan.
Sementara, Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafii Lubis saat dimintai tanggapannya beberapa saat lalu hingga saat ini belum bersedia memberikan komentar.
Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu 27 September 2020, malam, mengatakan kegiatan yang melanggar aturan tersebut tidak benarkan.
“Tidak dibenarkan, kalau ada informasi saya tunggu,” kata AKBP Deni. (snc)
Laporan:Berman Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung