SimadaNews.com – Tersangka HM (49) tega mencabuli putri kandungnya YEM (17) berulang kali di Toba.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir 20 Juni 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Rabu (15/09/2021).
Terkait peristiwa ini, Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Perlakuan bejat ini kemudian dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Laporan istri pelaku atau ibu korban yang tertuang dalam: LP/ B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah ada laporan dari pihak keluarga, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba Senin (13/09/2021).
Perbuatan HM terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.
“Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” kata Bungaran Samosir.
“Awal kejadian 18 Juni 2017, awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur dan setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh, pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal,” katanya.
Perilaku bejat sang ayah tersebut terjadi dalam kurun tahun 2017 dan korban tidak ingat berapa kali menerima perlakuan yang sama.
Kejadian yang sama terulang lagi di Maret 2021 dan 20 Juni 2021, tersangka membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi.
Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan tidak merasakan apa-apa lagi.
Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
“Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka serta kesulitan buang air kecil,” katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan orang tua,” katanya. (jaya napitupulu)