Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Dianggap Tidak Berbuat Salah, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Hotlan Purba

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Juli 2019 | 20:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Seprijon Saragih SH dan Ramadin Turnip SH, kuasa hukum dari Hotlan Purba, meminta majelis hakim PN Kota Siantar, memutuskan vonis bebas kepada klien mereka.

Permintaan itu disampaikan Seprijon Saragih SH, saat membacakan nota pembelaan pada sidang PN Kotas Siantar, Selasa (30/7).

Saat membacakan pembelaan, Seprijon menerangkan bahwa rumusan delik pasal 378 KUH-Pidana yang dialamatkan kepada kliennya Hotlan Purba, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele fiet”. Tetapi harus tetap berpegang teguh pada asas pertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal.

Seprijon menilai, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) telah keliru dalam menafsirkan unsur pasal 378 KUH-Pidana. Bahwa antara terdakwa dan saksi korban hubungannya lahir berdasarkan kesepakatan lisan.

Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Dengan itu, majelis hakim harus berdiri tegak di tengah, proporsional dan mandiri dalam mengambil putusan. Sebab dalam setiap kasus pidana, meskipun sudah cukup alat alat bukti yang sah, namun jika sedikit saja ada keragua.

Seprijon kemebali meminta, majelis hakim harus memutus bebas terdakwa sesuai dengan istilah “beyond reasonable doubt” yg ekuivalen dgn asas in dubio proreo.

“Majelis hakim harus ingat, lebih baik membebaskan 1000 orang yg bersalah daripada menghukum satu orang yg tidak bersalah,” lugas Seprijon saat membacakaan pembelaan terhadap kliennya Hotlan Purba.

Setelah mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum, Majelis Hakim Fitra Dewi SHdidampingi dua hakim anggota Fhytta Sipayung SH., dan Iqbal Purba SH, menutup sidang setelang mengagendakan akan melanjutkan sidang putusan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum JPU Samuel Sinaga SH, menuntut Hotlan Purba dengan hukuman selama 3 tahun Penjara dikurangi  masa tahanan terdakwa karena melanggarpasal 378 KUH-Pipada.

Terungkap perbuatan, terdakwa Hotlan Purba pada hari Rabu 7 November 2018 Sekira pukul 10:11 di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Bahwa korban Wilhot Simanjuntak kenal dengan terdakwa di Kota Tebing Tinggi  dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada korban kalau ada keluarga yang mau masuk tentara/TNI, dan Hotlan mengaku bisa ngurus tetapi harus menggunakan uang.

Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kebetulan ada anaknya yang kepingin masuk tentara. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti bulan agustus 2017 ada penerimaan untuk masuk tentara/TNI dan uang sebesar Rp250 juta agar disiapkan, kemudian korban menyanggupi permintaan terdakwa. (snc)

Laporan: Christopel

Editor: Hermanto Sipayung

 

 

Share224Tweet140Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba