SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap pria berinisial RAM alias Tungkai (28), warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa 18 Pebruari 2020, malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi P Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Rabu 19 Pebruari 2020, menerangkan penangkapan terhadap Tungkai berawal adanya informasi dari masyarakan bahwa di pinggir Jalan Sriwijaya, ada seorang pria membawa narkoba.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, melihat ada seorang pria sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Kehadiran personel polisi, juga diketahui pria yang dicurigai dan terlihat merogoh kantongnya lalu membuaang sesuatu di sekitar lokasi.
Melihat itu, personel polisi langsung mengamankan pria yang diketahui berinisial RAM alias Tungkai. Selanjutnya, Tungkai kembali disuruh memungut apa yang dibuangnya.
Setelah dipungut kembali, diketahui bahwa yang dibuang itu adalah satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0.36 gram.
Ketika diinterogasi, Tungkai mengaku sabu itu merupakan miliknya, sehingga personel polisi langsung menggelandang Tungai ke Maporesta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung