advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home LABUHANBATURAYA

Digerebek, Pemilik Restro Star Aek Nabara dan 2 Pekerjanya saat Nyabu

Simadanews.com by Simadanews.com
26/05/2020
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, menggerebek Rumah Makan Resto Star Jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, karena dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2020, menerangkan penggerebekan dilakukan pada Sabtu 23 Mei 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB, atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan rumah makan ayam geprek tersebut sering dijadikan menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Bahkan diperoleh informasi, pemilik Restro Star berinisial IM (38) merupakan buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dari Medan. Dan suami dari IM sudah terlebih dahulu ditangkan di Medan.

AKP Martualesi menyebutkan, selain menangkap IM, pihaknya juga menangkap RI (19) dan IF (29) yang merupakan juru masak di restro itu.

“Dari lokasi, kita amankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram, satu buah bong dan satu bungkus rokok gudang garam,” katanya.

AKP Martualesi menambahkan, dari hasil interogasi, IM telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya berinisial BS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta karena tersandung kasus narkoba dan penggelapan mobil.

IM dan dua pekerjanya mengaku, sabu mereka peroleh dari pria berinisial RI di Desa Pondok Ceblong. Tapi saat dilakukan pengembangan, keberadan RI tidak ditemukan.

“Ketiganya sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu dan ketiganya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Martualesi. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share221Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

216 Calon Jemaah Haji Labuhanbatu Berangkat Pekan Depan

07/06/2022

SimadaNews.com-Sebanyak 216 orang Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu akan berangkat ke Asrama Haji Medan, pada Selasa 14 Juni 2022...

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

06/06/2022

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar...

Resmikan Masjid Al-Hidayah, Erik Adtrada: Bersama Kita Makmurkan Masjid, Ramaikan dengan Kegiatan Keagamaan

06/06/2022

SimadaNews.com-Manajemen di sebuah Masjid itu penting, agar pelaksanaan dan perencanaan dapat berjalan dengan baik untuk kemakmuran Masjid. Hal itu dikatakan...

Salah Komunikasi via Facebook Berujung Penganiayaan, 4 Pria Ditangkap

06/06/2022

SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Mereka...

Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika

06/12/2021

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan...

Polres Labuhanbatu Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Rantauprapat hingga Ajamu

21/11/2021

SimadaNews.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ke media terkait keberhasilan Sat Narkoba...

Discussion about this post

Terkini

News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
News

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID