Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Jalan WR Supratman didirikan sejumlah stand yang sudah berlangsung beberapa hari. Foto dipetik Kamis 5 September 2019.

Jalan WR Supratman didirikan sejumlah stand yang sudah berlangsung beberapa hari. Foto dipetik Kamis 5 September 2019.

Dikonfirmasi Soal Stand Bazar di Jalan Supratman, Kasat Lantas Polresta Siantar Blokir WhatsApp Reporter

Simadanews.com by Simadanews.com
6 September 2019 | 11:09 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sikap kurang transfaran atas informasi publik, ditunjukkan Kasat Lantas Polresta Siantar AKP Septian. Sebab, hanya karena dikonfirmasi soal penggunaan Jalan WR Supratman yang beberapa terakhir setengah badan jalan didirikan stand bazaar, AKP Septian, malam memblok kontak reporter SimadaNews.com.

Pemblokiran kontak reporter oleh AKP Septian, diketahui ketika reporter kembali ingin mengonfirmasi dasar hukum dan peruntukan penggunaan Jalan WR Supratman, Jumat 6 September 2019, pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Ketika nomor kontak WhatsApp AKP Septina dibuka hendak mengirimkan pesan konfirmasi, tampak sudah ada tanda blokir dari yang bersangkutan. Bahkan, salinan konfirmasi sebelumnya yang dikirim Kamis 5 September 2019, oleh reporter juga sudah tidak ada lagi pertanda AKP Septian, sudah memblokir supaya reporter tidak bisa mengirim pesan kepadanya.

Sementara,  Kasi Pengendalian Operasional dan Pembinaan Keselamatan Bidang Perhubungan Darat Dishub Siantar, Syahrul Ramadhan Pane, mengatakan bahwa kegiatan di Jalan WR Supratman adalah acara kegiatan ulang tahun FKPPI dari tanggal 4 sampai 16 September, yang dirangkai dengan Festival Pegelaran Etnis Budaya dan Bazar Usaha Kecil Menegah (UKM).

“Kami hanya sebatas memberi rekomendasi ke Polresta dan pihak Polresta yang mengeluarkan izinnya, Bang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam  dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan  (UULLAJ),  dimana penutupan jalan akibat,  untuk penyelengara kegiatan di luar fungsinya , yang dapat di lakukan pada jalan nasional, jalan propinsi,jalan kabupaten/kota dan pedesaan.

Yang di maksud “penyelengara kegiatan di luar fungsinya “antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan kebudayaan.

Undang Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dimana di lakukan yang menggakibatkan fungsi jalan antara lain.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:10 Tahun 2012, tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dalam pasal 13 BAB III penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, disebutkan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

Jalan kota sebagaimana dimaksud, adalah jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Dalam pasal pasal 17, izin penggunaan jalan diberikan oleh  Polri. Tata cara memperoleh izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi. Dan izin penggunaan jalan kota, ditujukan kepada kapolresta setempat. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba