SimadaNews.com-Sikap kurang transfaran atas informasi publik, ditunjukkan Kasat Lantas Polresta Siantar AKP Septian. Sebab, hanya karena dikonfirmasi soal penggunaan Jalan WR Supratman yang beberapa terakhir setengah badan jalan didirikan stand bazaar, AKP Septian, malam memblok kontak reporter SimadaNews.com.
Pemblokiran kontak reporter oleh AKP Septian, diketahui ketika reporter kembali ingin mengonfirmasi dasar hukum dan peruntukan penggunaan Jalan WR Supratman, Jumat 6 September 2019, pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Ketika nomor kontak WhatsApp AKP Septina dibuka hendak mengirimkan pesan konfirmasi, tampak sudah ada tanda blokir dari yang bersangkutan. Bahkan, salinan konfirmasi sebelumnya yang dikirim Kamis 5 September 2019, oleh reporter juga sudah tidak ada lagi pertanda AKP Septian, sudah memblokir supaya reporter tidak bisa mengirim pesan kepadanya.
Sementara, Kasi Pengendalian Operasional dan Pembinaan Keselamatan Bidang Perhubungan Darat Dishub Siantar, Syahrul Ramadhan Pane, mengatakan bahwa kegiatan di Jalan WR Supratman adalah acara kegiatan ulang tahun FKPPI dari tanggal 4 sampai 16 September, yang dirangkai dengan Festival Pegelaran Etnis Budaya dan Bazar Usaha Kecil Menegah (UKM).
“Kami hanya sebatas memberi rekomendasi ke Polresta dan pihak Polresta yang mengeluarkan izinnya, Bang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (UULLAJ), dimana penutupan jalan akibat, untuk penyelengara kegiatan di luar fungsinya , yang dapat di lakukan pada jalan nasional, jalan propinsi,jalan kabupaten/kota dan pedesaan.
Yang di maksud “penyelengara kegiatan di luar fungsinya “antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan kebudayaan.
Undang Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dimana di lakukan yang menggakibatkan fungsi jalan antara lain.
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:10 Tahun 2012, tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dalam pasal 13 BAB III penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, disebutkan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Jalan kota sebagaimana dimaksud, adalah jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Dalam pasal pasal 17, izin penggunaan jalan diberikan oleh Polri. Tata cara memperoleh izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi. Dan izin penggunaan jalan kota, ditujukan kepada kapolresta setempat. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung