Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Komunitas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil

Diskusi dengan GAMKI, Sofyan A. Djalil Jelaskan Mispersepsi RUU Cipta Kerja

Simadanews.com by Simadanews.com
28 Agustus 2020 | 07:03 WIB
in Komunitas
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Pada berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat, sehingga akan tercipta kondisi full employment dan masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.

“Kondisi sekarang banyak orang yang mencari kerja ke luar negeri. Karena saat ini jumlah yang menganggur mencapai 7 juta orang lebih. Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah,” kata Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat menjadi narasumber dalam Diskusi Online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Pada diskusi yang dipandu dengan apik oleh Junaidi S. Hutasoit, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.

“Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ujar Sofyan A. Djalil.

RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.

“Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Selain hal tersebut, Sofyan A. Djalil mengklarifikasi bahwa tidak benar jika RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi harus ada peta digitalnya sehingga nanti jika ingin dikonversi akan ada alert sehingga bisa dicegah.

“Untuk isu relaksasi tata ruang akan dibuat apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak memenuhi syarat. Dalam RUU ini juga kami menggagas bank tanah. Bank tanah didasari karena negara tidak punya tanah, padahal kita perlu membangun infrastruktur dan menciptakan kota-kota yang friendly bagi masyarakat kita. Selain itu, dalam HPL 90 tahun, ini dasarnya tanah negara. Yang pengelolaannya diberikan kepada instansi pemerintah dan diatasnya dapat diberikan hak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pada pengantar diskusi, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja saat ini masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Menurut Sahat, salah satu alasannya karena masyarakat masih belum memahami secara menyeluruh isi dari RUU Cipta Kerja.

“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat khususnya yang berkaitan dengan klaster agraria, antara lain adanya alih fungsi lahan sawah, memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan, dan praktik penggusuran demi investasi,” jelas Sahat.

Sahat mengharapkan pemerintah dapat menjelaskan secara jelas dan baik kepada masyarakat tentang izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.

“Adanya diskusi online ini kami harapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih mendalam kepada masyarakat. Dan GAMKI meminta pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasi,” tegasnya.

Pada forum diskusi yang sama, Kepala Biro Hukum, Yagus Suyadi pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu metode mencabut dan mengganti peraturan perundang-undangan yang menghambat penciptaan lapangan kerja, di mana saat ini jumlahnya 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengklarifikasi bahwa sudah tidak ada lagi pertentangan antar Kementerian/Lembaga, terkait UU yang bersifat sektoral.

“Semuanya dapat diharmonisasikan dan disikronisasikan dalam RUU ini,” kata Kepala Biro Hukum.

Selain diikuti dengan antusias oleh anggota GAMKI yang tersebar di seluruh Indonesia, diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (snc/ril)

Editor:Hermanto Sipayung         

Share226Tweet138Pin50

Berita Terkait

Jelang Kemerdekaan ke-79 RI, PBB Gelar Aksi Sosial

16/08/2024

SimadaNews.com- Organisasi Kemasyarakatan Batak Bersatu (PBB) melaksanakan Aksi sosial dengan membagikan sembako kepada Lansia dan kurang mampu melaksanakan aktifitas. Kegiatan...

Pengurus BBN FKPPI Sumut Dilantik “Setia NKRI dan Pancasila”

28/07/2024

SimadaNews.com - Ketua Pengurus Daerah II FKPPI Sumut, Khairuddin Syah Sitorus, SE yang di kenal dengan nama Haji Buyung melantik...

Mubes HIMAPSI 2024 di Jakarta: Harapan Baru Kepemimpinan dan Kemajuan Organisasi

31/05/2024

SimadaNews.com-Musyawarah Besar Himpunan dan Pemuda Simalungun (Mubes Himapsi) ke-14 resmi dibuka Ketua Umum Korps Senior Himapsi (KS Himapsi), Dr. Parlindungan...

Budaya dan Kreasi: Melihat Inspirasi Generasi Muda dalam Bazaar dan Pentas Seni Waisak

12/05/2024

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang, bersama dengan Ketua Dekranasda, H....

Walikota Pematangsiantar saat menghadiri seminar dan pelatihan kewirausahaan yang digelar PMKRI.

dr Susanti Hadiri Seminar dan Pelatihan Kewirausahaan yang Digelar PMKRI

05/05/2024

SimadaNews.com - Kewirausahaan menjadi salah satu jalan yang diambil oleh kalangan anak muda dewasa ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri,...

Jelang Pesta HUT Ke-65, Jemaat GKPS Efrata Gelar Senam Bersama dan Donor Darah

03/05/2024

SimadaNews.com- Berbagai Kegiatan dilaksanakan menyemarakkan pesta Ulang Tahun Ke-65 Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Efrata Jalan SM Raja Pematangsiantar. Pada...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba