SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 976 butir pil ekstasi dari empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, Selasa 23 Juni 2020, dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu 24 Juni 2020, kepada wartawan menjelaskan, awalnya personel melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial HSS alias Kadeng (33) dan tiga orang perempuan inisial S (29), SMS (30) dan ER (28), di salah satu kafe di Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Di sana ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak lima butir dibalut tisu, ekstasi warna biru sebanyak setengah butir dibalut tisu, dan lima unit handphone.
Turut diamankan dua orang laki-laki inisial EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.
“Dari keterangan ER, ekstasi tersebut diperoleh dari Kadeng. Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di rumah Kadeng, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, dan ditemukan satu set bong” ungkap Kasat.
Kemudian personel melakukan penggeledahan di rumah ER, di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah kaleng Surya, dan ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
“Dari keterangan tersangka Kadeng, bahwa masih ada lagi ekstasi yang disimpan dirumahnya. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, personel melakukan penggeledahan rumah Kadeng, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, dan ditemukan pil ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi,” kata AKP Martualesi.
Dia menauturkan, tersangka Kadeng dan tiga orang perempuan inisial S, SMS, dan ER, serta barang bukti dan dua orang laki-laki inisial EH dan UR (yang turut diamankan) dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ER sudah tiga kali mendapatkan ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir dengan harga Rp160 ribu per butirnya dan dijual kembali seharga Rp200 ribu per butirnya. S dan SM adalah pelanggannya
Sementara, tersangka Kadeng sudah 2 kali mempereloh Ekstasi, yang pertama sebanyak 500 butir dengan harga Rp 100 ribu per butirnya dan dijual Rp120 ribu per butirnya, yang dijemput ke daerah Sibolga, Tapteng.
Selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual, dan yang kedua kali sebanyak 1.000 butir, dan akhirnya tersangka tertangkap.
AKP Martualesi menambahkan, ER dan HSS alias Kadeng dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara S dan SMS dijerat pasal 112 subsider pasal 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung