SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar menangkap tujuh komplotan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di Kota Siantar.
Itu terungkap, ketika Wakapolres Kota Siantar Kompol Dolok Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga dan KBO Ipda Herly Damanik SH, menggelar konfrensi pers, Kamis 25 Juni 2002.
Kompol Dolok Panjaitan menjelaskan, dari penangkapan dilakukan Selasa 9 Juni 2020, disita barang bukti 480,7 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 50 butir dari tersangka AP, MWSS, LP, AAA dan AW.
Penggungkapan berawal dari penangkapan tersangka AP dan MWSS di Jalan Siak Kecamatan Siantar Utara yang mengaku dapat sabu dari LP.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menanggkap LP di perumahan di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Selanjutnya, personel polisi menangkap AAA di perumahan Setia Negara, kemudian selanjutnya menangkap AW di Jalan Kasad.
Setelah menangkap lima kompolitan pengendar sabu-sabu, personel Satres Narkoba juga menangkap dua pengendar ekstasi.
Tersangka pertama ditangkap petugas yaitu FS alias Sibolmat di Jalan Rakuta Sembiring Gang Kenali Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan LH di Jalan Bah Bolon Kecamatan Siantar Utara
Dari FS disita 62 paket ganja yang sudah diketenggi dan empat bungkus ganja kering yang belum diketenggi, gunting, pisau dan HP.
Diinterogasi, dari tersanggka LH mengaku ganja itu diperoleh dari oknum bandar berinisial PN. Lalu langsung dilakukan penggerebekan di rumah oknum bandar berinisial PN di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Hanya saja saat itu oknum bandar berinisial PN, tidak berhasil ditemukan tetapi dari dalam rumah itu disita barang bukti 1 buah tas berisi ganja berat bruto 7,40 Kg.
Kompol Dolok Panjaitan menambahkan, dari FS barang bukti ganja berhasil di amankan seberat 300 gram, LH 0,3 gram dan PN 7,400 gram dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung