advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 31 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Ditangkap, Truk Pengangkut BBM Ilegal! 9,6 Ton Solar Disita Polda Sumut

Simadanews.com by Simadanews.com
12/03/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sebanyak 9.600 liter atau 9,6 ton BBM jenis solar disita.

Dirditreskimsus Polda Sumut Roni Samtana, didampingi Wadir Ditkrimsus, Kamis 12 Maret 2020, saat relis pers menerangkan, Sabtu 29 Pebruari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya satu unit truk Mitsubhisi Colt Diesel BL 8595 Y, diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun.

Atas informasi itu, Tim  dipimpin  Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Kompol Waiman, melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Aceh.

Sekira pukul 06.30 WIB, truk yang dicurigai terpantau melintas di Jalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota  Binjai. Kemudian tim mengikuti truk BL 8595 Y tersebut, dan saat truk memasuki jalur pintu gerbang jalan tol Megawati, tim mendahului truk, dan setelah truk melewati pintu masuk tol Megawati langsung diberhentikan.

Kemudian, supir dan kernet truk diperiksa. Dari pengakuan supir,  mereka mengangkut 48 drum. Setiap drum berisi 200 liter atau sebanyak 9.600 liter.

Solar itu diangkut dari Desa Alu Puno, Kecamatan  Peusangan,  dengan tujuan ke penampung di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dan pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap supir truk berinisial M, solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi BBM jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan.

Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut adalah Y (28) warga Dusun Tgk Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa-Bireun Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terhadap truk bermuatan BBM jenis solar disita, dan turut diamankan supir truk berinisial M,  untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Disebutkan, pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin itu melanggar pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (snc)

laporan: Ali Silaban

Editor: Hermanto Sipayung

 

 

Share222Tweet139Share56Pin50

Berita Terkait

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29/03/2023

SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya...

Discussion about this post

Terkini

Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
News

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID