SimadaNews.com-Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sebanyak 9.600 liter atau 9,6 ton BBM jenis solar disita.
Dirditreskimsus Polda Sumut Roni Samtana, didampingi Wadir Ditkrimsus, Kamis 12 Maret 2020, saat relis pers menerangkan, Sabtu 29 Pebruari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya satu unit truk Mitsubhisi Colt Diesel BL 8595 Y, diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun.
Atas informasi itu, Tim dipimpin Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Kompol Waiman, melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Aceh.
Sekira pukul 06.30 WIB, truk yang dicurigai terpantau melintas di Jalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai. Kemudian tim mengikuti truk BL 8595 Y tersebut, dan saat truk memasuki jalur pintu gerbang jalan tol Megawati, tim mendahului truk, dan setelah truk melewati pintu masuk tol Megawati langsung diberhentikan.
Kemudian, supir dan kernet truk diperiksa. Dari pengakuan supir, mereka mengangkut 48 drum. Setiap drum berisi 200 liter atau sebanyak 9.600 liter.
Solar itu diangkut dari Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, dengan tujuan ke penampung di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dan pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap supir truk berinisial M, solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi BBM jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan.
Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut adalah Y (28) warga Dusun Tgk Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa-Bireun Provinsi Aceh.
Selanjutnya, terhadap truk bermuatan BBM jenis solar disita, dan turut diamankan supir truk berinisial M, untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Disebutkan, pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin itu melanggar pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (snc)
laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post