SimadaNews.com-Dua pengedar sabu terpakasa dihadiahi timah panas oleh personel Satnarkoba Polres Sergai, karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangann kasus.
Dua pengedar sabu itu yakni, Suherman alias Herman (36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah-Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin-Sergai.
“Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus Seirampah,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Ps.Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, kepada awak media, Rabu 11 Maret 2020.
AKBP Robin menerangkan, hasil penangkapan tersangka Herman disita barang bukti sebungkus rokok Lucky Strike berisi dua lembar plastik klip transparan ukuran kecil, sekotak merk Bina Part warna bening berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang dan empat lembar plastik klip transparan ukuran kecil, masing-masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.
Tersangka Aswan alias Ucok Rodi, ditangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di kamar 02, Selasa 10 Maret 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dari Ucok, disita barang bukti satu lembar klip plastik transparan berukuran besar diduga berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram, ditemukan di bawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna putih dan uang tunai Rp100 ribu.
“Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,” kata AKBP Robin.
AKBP Robin mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan ke Batubara, di tengah perjalanan Ucok mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personel, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.
Kepada personel polisi, Ucok mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah setahun dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak empat kali dengan jumlah berpariasi. Ucok memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.
AKBP Robin melanjutkan, dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman.
AKBP Robin menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau Pidana penjara seumur hidup. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post