Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Dr Suparji Ahmad: Tak Setuju Undang-undang KPK Ajukan Judical Review, Perppu akan Bebani Presiden

Simadanews.com by Simadanews.com
16 Oktober 2019 | 20:56 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pakar Hukum Universitas AL Azhar Indonesia (UAI) Dr Suparji Ahmad, menjadi pembicara di Seminar Kenegaraan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam  Indonesia, bertajuk pro Kontra Quo Vadis UU KPK Perppu Atau Judicial Review.

Menurut Dr Suparji Ahmad, posisi mahasiswa sangat penting dalam menentukan arah kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Beliau mengapresiasi aksi mahasiswa yang menuntut penolakan UU revisi UU KPK.

Namun Menurut Kepala Program Studi pasca Sarjana Universitas Al Azhar Indonesia ini, antara Perppu dengan Judicial Review tidak apple to appel (tidak dapat dibandingkan). Dan lebih lengkapnya lagi Perppu hanya akan membebani presiden karenanya tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu tidaklah relevan.

Dr. Suparji mencontohkan, munculnya perppu anti terorisme. Menurutnya, mestinya alasan kemunculan perppu adalah seperti alasan terbitnya perppu anti terorisme dimana ada kegentingan yang memaksa untuk mengambil langkah hukum yang cepat di saat tidak dimungkinkan dilakukannya upaya pembentukan hukum yang normal.

Dr Suparji juga menyampaikan, ketika presiden harus mengeluarkan Perppu, maka akan terjadi tumpang tindih dan menciderai proses hukum yang ada. Karena, Perppu bersifat sementara, dan untuk menuju keputusan Perppu untuk manjadi undang-undang atau tidak ada di tangan DPR.

Lalu  bagaimana Jika  DPR menolak Perppu? Presiden akan dibuat malu oleh DPR. Dan perppu yang di keluarkan akan sia-sia.

“Oleh sebab itu mahasiswa sebaiknya mengajukan  Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang KPK yang telah di revisi Oleh DPR dan di sahkan pada 17 september 2019 itu akan membuat elegant dan proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya,” saran Dr Suparji. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx