Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Dr Suparji Ahmad: Tak Setuju Undang-undang KPK Ajukan Judical Review, Perppu akan Bebani Presiden

Simadanews.com by Simadanews.com
16 Oktober 2019 | 20:56 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pakar Hukum Universitas AL Azhar Indonesia (UAI) Dr Suparji Ahmad, menjadi pembicara di Seminar Kenegaraan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam  Indonesia, bertajuk pro Kontra Quo Vadis UU KPK Perppu Atau Judicial Review.

Menurut Dr Suparji Ahmad, posisi mahasiswa sangat penting dalam menentukan arah kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Beliau mengapresiasi aksi mahasiswa yang menuntut penolakan UU revisi UU KPK.

Namun Menurut Kepala Program Studi pasca Sarjana Universitas Al Azhar Indonesia ini, antara Perppu dengan Judicial Review tidak apple to appel (tidak dapat dibandingkan). Dan lebih lengkapnya lagi Perppu hanya akan membebani presiden karenanya tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu tidaklah relevan.

Dr. Suparji mencontohkan, munculnya perppu anti terorisme. Menurutnya, mestinya alasan kemunculan perppu adalah seperti alasan terbitnya perppu anti terorisme dimana ada kegentingan yang memaksa untuk mengambil langkah hukum yang cepat di saat tidak dimungkinkan dilakukannya upaya pembentukan hukum yang normal.

Dr Suparji juga menyampaikan, ketika presiden harus mengeluarkan Perppu, maka akan terjadi tumpang tindih dan menciderai proses hukum yang ada. Karena, Perppu bersifat sementara, dan untuk menuju keputusan Perppu untuk manjadi undang-undang atau tidak ada di tangan DPR.

Lalu  bagaimana Jika  DPR menolak Perppu? Presiden akan dibuat malu oleh DPR. Dan perppu yang di keluarkan akan sia-sia.

“Oleh sebab itu mahasiswa sebaiknya mengajukan  Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang KPK yang telah di revisi Oleh DPR dan di sahkan pada 17 september 2019 itu akan membuat elegant dan proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya,” saran Dr Suparji. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba