SimadaNews.com-Pakar Hukum Universitas AL Azhar Indonesia (UAI) Dr Suparji Ahmad, menjadi pembicara di Seminar Kenegaraan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, bertajuk pro Kontra Quo Vadis UU KPK Perppu Atau Judicial Review.
Menurut Dr Suparji Ahmad, posisi mahasiswa sangat penting dalam menentukan arah kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Beliau mengapresiasi aksi mahasiswa yang menuntut penolakan UU revisi UU KPK.
Namun Menurut Kepala Program Studi pasca Sarjana Universitas Al Azhar Indonesia ini, antara Perppu dengan Judicial Review tidak apple to appel (tidak dapat dibandingkan). Dan lebih lengkapnya lagi Perppu hanya akan membebani presiden karenanya tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu tidaklah relevan.
Dr. Suparji mencontohkan, munculnya perppu anti terorisme. Menurutnya, mestinya alasan kemunculan perppu adalah seperti alasan terbitnya perppu anti terorisme dimana ada kegentingan yang memaksa untuk mengambil langkah hukum yang cepat di saat tidak dimungkinkan dilakukannya upaya pembentukan hukum yang normal.
Dr Suparji juga menyampaikan, ketika presiden harus mengeluarkan Perppu, maka akan terjadi tumpang tindih dan menciderai proses hukum yang ada. Karena, Perppu bersifat sementara, dan untuk menuju keputusan Perppu untuk manjadi undang-undang atau tidak ada di tangan DPR.
Lalu bagaimana Jika DPR menolak Perppu? Presiden akan dibuat malu oleh DPR. Dan perppu yang di keluarkan akan sia-sia.
“Oleh sebab itu mahasiswa sebaiknya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang KPK yang telah di revisi Oleh DPR dan di sahkan pada 17 september 2019 itu akan membuat elegant dan proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya,” saran Dr Suparji. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung