Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Dugaan Pembohongan Publik Wali Kota Siantar

Goklif Manurung

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Desember 2018 | 21:30 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

MESKIPUN telah menetapkan batas penghentian pembangunan tugu Raja Sangnawaluh di areal lapangan H.Adam Malik dengan pertimbangan “Bencana Sosial”, namun legalitas penetapan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Budi Utari, masih menyisakan persoalan dan selalu terbuka ruang untuk diperdebatkan. Dengan syarat-syarat manakah tindakan penghentian pembangunan tersebut dapat dibenarkan ?

Dalam surat perjanjian kerja konstruksi antara Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dengan CV. AKU (pekerja proyek), pada pasal 37 ayat (1) dikatakan “suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi”.

Bagi saya, penafsiran pasal 37 ayat (1) layaknya ‘paranormal’ dengan kekuatan ilmu terawang sangat mengkhawatirkan, karena dalil bencana sosial yang diucapkan muncul tiba-tiba tanpa ada penjelasan sebelumya. Pemko Siantar disinyalir telah menduga -duga akan terjadi musibah apabila pembangunan itu tetap dilanjutkan.

Logika setiap orang yang mengetahui kronologi rencana awal pembangunan tersebut akan berkata, “Pak Wali, sudahilah kekeliruan itu”. Sulit membayangkan tragedi itu diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Misalnya, “kalau seseorang pejabat publik berbohong, kan tidak mungkin orang-orang akan diam saja. Pasti yang muncul adalah protes!”.

Memang, bila seorang pemimpin yang inkonsisten, bergaya sesuka hati dan juga kerap berada di luar kota, niscaya gejolak akan selalu ada.

Apabila saya menyikapi rasa ‘takut’ pemko Siantar dari perspektif Undang-Undang, maka jelas ada kekeliruan yang apakah disengaja atau tidak, terkait status persoalan dengan dalil bencana sosial.

Undang-undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pasal 1 angka (4) dikatakan bencana sosial adalah “bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Terhadap diksi-diksi yang mendefenisikan bencana sosial, saya akan menguraikan sebagai berikut ;

  • “Peristiwa atau serangkaian peristiwa” adalah kejadian (perkara) yang benar-benar terjadi dan menarik perhatian orang banyak, baik hanya sekali terjadi maupun berturut-turut.
  • “Manusia” adalah orang perseorangan yang diikat oleh status warga negara Indonesia atau warga negara asing, baik secara individu maupun golongan.
  • “Konflik sosial” adalah situasi percekcokan atau perselisihan berkenaan antara manusia yang satu dan manusia lainnya.
  • “Teror” adalah usaha menciptakan ketakutan dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.

Setelah menganalisa uraian pasal 1 angka (4) UU No 24 Tahun 2007, kata kunci bencana sosial adalah : peristiwa atau serangkaian peristiwa, manusia, konflik sosial, dan teror. Lebih ringkas dan padat, saya mendefenisikan bencana sosial adalah “percekcokan antar kelompok manusia dan membahayakan masyarakat.

Mari kita uji pernyataan publik pemko Siantar lewat kajian bencana sosial yang saya defenisikan. Pertanyaannya, bila pembangunan tugu Raja Sangnawaluh berpotensi menjadi bencana sosial, maka ;

  1. Kelompok apa dan kelompok siapa yang akan cekco atau bentrok ?
  2. Dampak apa yang akan membahayakan masyarakat Siantar ?

Tentu pertanyaan itu akan ditujukan kepada Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, karena Perpres No 17 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, pasal 2 ayat (1) berbunyi “penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tingkat bencana”.

Page 1 of 2
12Next
Share243Tweet137Pin49

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx