Simada News
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Dugaan Pembohongan Publik Wali Kota Siantar

Goklif Manurung

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Desember 2018 | 21:30 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

MESKIPUN telah menetapkan batas penghentian pembangunan tugu Raja Sangnawaluh di areal lapangan H.Adam Malik dengan pertimbangan “Bencana Sosial”, namun legalitas penetapan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Budi Utari, masih menyisakan persoalan dan selalu terbuka ruang untuk diperdebatkan. Dengan syarat-syarat manakah tindakan penghentian pembangunan tersebut dapat dibenarkan ?

Dalam surat perjanjian kerja konstruksi antara Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dengan CV. AKU (pekerja proyek), pada pasal 37 ayat (1) dikatakan “suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi”.

Bagi saya, penafsiran pasal 37 ayat (1) layaknya ‘paranormal’ dengan kekuatan ilmu terawang sangat mengkhawatirkan, karena dalil bencana sosial yang diucapkan muncul tiba-tiba tanpa ada penjelasan sebelumya. Pemko Siantar disinyalir telah menduga -duga akan terjadi musibah apabila pembangunan itu tetap dilanjutkan.

Logika setiap orang yang mengetahui kronologi rencana awal pembangunan tersebut akan berkata, “Pak Wali, sudahilah kekeliruan itu”. Sulit membayangkan tragedi itu diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Misalnya, “kalau seseorang pejabat publik berbohong, kan tidak mungkin orang-orang akan diam saja. Pasti yang muncul adalah protes!”.

Memang, bila seorang pemimpin yang inkonsisten, bergaya sesuka hati dan juga kerap berada di luar kota, niscaya gejolak akan selalu ada.

Apabila saya menyikapi rasa ‘takut’ pemko Siantar dari perspektif Undang-Undang, maka jelas ada kekeliruan yang apakah disengaja atau tidak, terkait status persoalan dengan dalil bencana sosial.

Undang-undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pasal 1 angka (4) dikatakan bencana sosial adalah “bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Terhadap diksi-diksi yang mendefenisikan bencana sosial, saya akan menguraikan sebagai berikut ;

  • “Peristiwa atau serangkaian peristiwa” adalah kejadian (perkara) yang benar-benar terjadi dan menarik perhatian orang banyak, baik hanya sekali terjadi maupun berturut-turut.
  • “Manusia” adalah orang perseorangan yang diikat oleh status warga negara Indonesia atau warga negara asing, baik secara individu maupun golongan.
  • “Konflik sosial” adalah situasi percekcokan atau perselisihan berkenaan antara manusia yang satu dan manusia lainnya.
  • “Teror” adalah usaha menciptakan ketakutan dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.

Setelah menganalisa uraian pasal 1 angka (4) UU No 24 Tahun 2007, kata kunci bencana sosial adalah : peristiwa atau serangkaian peristiwa, manusia, konflik sosial, dan teror. Lebih ringkas dan padat, saya mendefenisikan bencana sosial adalah “percekcokan antar kelompok manusia dan membahayakan masyarakat.

Mari kita uji pernyataan publik pemko Siantar lewat kajian bencana sosial yang saya defenisikan. Pertanyaannya, bila pembangunan tugu Raja Sangnawaluh berpotensi menjadi bencana sosial, maka ;

  1. Kelompok apa dan kelompok siapa yang akan cekco atau bentrok ?
  2. Dampak apa yang akan membahayakan masyarakat Siantar ?

Tentu pertanyaan itu akan ditujukan kepada Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, karena Perpres No 17 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, pasal 2 ayat (1) berbunyi “penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tingkat bencana”.

Page 1 of 2
12Next
Share243Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba