SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas, AKP Murniati, Kasiwas, Ipda Fajar Sidik, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung melepas keberangkatan 9 residen pecandu narkoba yang akan direhabilitasi di Panti Insyaf Pamardi Putra di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun ke-9 orang tersebut, NN, EA, SAS, AAS, RY, SMH, SH, MBM dan RPD.
Program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dimana di dalam Transformasi Operasional (02) di Program 06 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Kegiatan 23 yaitu proses hukum yang memenuhi rasa keadilan.
Dalam hal ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi 9 residen (pecandu narkoba).
Hal ini merupakan amanah UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dari Keluarga, sehingga hal tersebut ditindaklanjuti dengan rasa empati Kasat Narkoba dan anggotanya.
“Semoga dalam pelaksanaan rehabilitasi ini bermanfaat bagi mereka yang sudah salah jalan dan kelak bisa kembali sehat dan dapat bermanfaat untuk keluarga maupun lingkungannya,” kata Kapolres Labuhanbatu.
Armansyah Siregar, mewakili orangtua menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Jajarannya atas kepedulian kepada para pecandu narkoba.
“Saya mewakili orangtua mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu dan apresiasi atas kepedulian yang telah memfasilitasi anak-anak kami untuk dilakukan rehabilitasi dan saya nyatakan kami cukup terbantu dan tidak ada dikutip biaya,” kata Armansyah Siregar. (***)