Simada News
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home LABUHANBATURAYA

Hati-hati, Jalan Rusak di Bilah Hilir Bisa Bikin Lakalantas

Simadanews.com by Simadanews.com
26 Mei 2020 | 15:51 WIB
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Jalan lintas provinsi tepatnya di Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, kondisinya kini sangat memprihatinkan.

Di sepanjang jalan itu, terdapat dua titik jalan rusak yang cukup lebar dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Menurut warga, jalan rusak ini sudah cukup lama dibiarkan begitu saja. Hanya disiram krikil oleh dinas terkait.

Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Namun, akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Perhubungan agar segera ditindaklanjuti.

“Iya itu ranahnya Pemda dalam hal ini Dinas PU dan Dinas perhubungan. Kalau Polri hanya penegakan hukum. Dan nanti kami surati Pemda,” kata AKP Rusbenny, Selasa 26 Mei 2020.

Hal ini perlu jadi bahan perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah, bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak

Sebab, pada pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 Undang-undang Nomor.22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Reja warga Negeri Lama, salah seorang pengguna jalan mengatakan, hal ini dinilai dapat menjadi penyebab utama kecelakaan, sebab jalan rusak tersebut tidak memiliki rambu jalan yang menandakan kondisi jalan.

“Bahaya ini Bang, nggak ada tanda tandanya (rambu), selain kondisi jalan jelek, minimnya penerangan jalan menjadikan jalan provinsi ini sangat tidak layak bagi kami,” kata Reja.

Dia berharap, perbaikan badan jalan dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

“Karena, banyak kerugian yang dialami pengguna jalan akibat buruknya kondisi jalan,” tuturnya. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet140Pin50

Berita Terkait

216 Calon Jemaah Haji Labuhanbatu Berangkat Pekan Depan

07/06/2022

SimadaNews.com-Sebanyak 216 orang Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu akan berangkat ke Asrama Haji Medan, pada Selasa 14 Juni 2022...

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

06/06/2022

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar...

Resmikan Masjid Al-Hidayah, Erik Adtrada: Bersama Kita Makmurkan Masjid, Ramaikan dengan Kegiatan Keagamaan

06/06/2022

SimadaNews.com-Manajemen di sebuah Masjid itu penting, agar pelaksanaan dan perencanaan dapat berjalan dengan baik untuk kemakmuran Masjid. Hal itu dikatakan...

Salah Komunikasi via Facebook Berujung Penganiayaan, 4 Pria Ditangkap

06/06/2022

SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Mereka...

Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika

06/12/2021

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan...

Polres Labuhanbatu Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Rantauprapat hingga Ajamu

21/11/2021

SimadaNews.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ke media terkait keberhasilan Sat Narkoba...

Berita Terbaru

News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18 Agustus 2025 | 18:41 WIB
News

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
News

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx