• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional
Penandatanganan SKB Netralitas ASN, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Penandatanganan SKB Netralitas ASN, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Ingat…! ASN harus Netral Pada Pemilu 2024

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 September 2022 | 21:45 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.Com– Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di Tahun 2024.

SKB ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Hal senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. (snc)

Sumber:Humas KemenPANRB

 

Pesona

Simalungun Tuan Rumah Kejuaraan Rally Pasifik 2026, Ribuan Pembalap dan Wisatawan Diprediksi Hadir Agustus Mendatang

18 Juni 2026 | 10:04 WIB
Peristiwa

Mahasiswa Bongkar Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun, DPRD Diminta Bentuk Pansus

18 Juni 2026 | 08:15 WIB
Peristiwa

Pajak Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Sejumlah Kios Hangus Dilalap Api

18 Juni 2026 | 07:39 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 21:32 WIB
Peristiwa

Menyongsong 20 Tahun, CUM Talenta Bertransformasi jadi Perhimpunan dan Pelopori Pembentukan Serikat Tani Simalungun

17 Juni 2026 | 18:02 WIB
Peristiwa

Miliki 9 Paket Ganja, Pria di Siantar Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 13:43 WIB
Peristiwa

Disambar Petir saat Berteduh di Kebun Bandar Betsy, IRT Meninggal, Suami Kritis dan Tiga Anak Selamat

16 Juni 2026 | 23:32 WIB
Peristiwa

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Gelar MAPER Gelombang III 2026, 24 Peserta Dinyatakan Lulus

16 Juni 2026 | 20:32 WIB
Sudut Pandang

Hadiri Pembukaan MTQN Sumut 2026, Herlina Kobarkan Semangat Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi Terbaik

16 Juni 2026 | 19:29 WIB
Peristiwa

Polisi Amankan Pria Berumur 56 Tahun, Sita 680 Gram Ganja dan Satu Batang Pohon Ganja

16 Juni 2026 | 15:34 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto