Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 8 Agustus, 2022
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Polhumkrim
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sorot
  • Sudut Pandang
  • Tokoh Inspiratif
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Ini Langkah Strategis Selesaikan Pegawai Non-ASN

24/06/2022
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

“Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama,” tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Advertisements

“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Alex.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

“Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita,” jelas Alex.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang Peraturan Pemerintah Nomor.49 Tahun 2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” pungkas Suhajar. (snc)

Sumber:HUMAS MENPANRB

 

Advertisements

Share222Tweet139Share55Pin50

Related Posts

KTT W20 Siapkan Komunike untuk Diserahkan kepada Presiden Jokowi

18 Juli, 2022

SimadaNews.com-W20 adalah engagement group pertama dari Group of Twenty (G20) yang mengadakan kick off pada Desember 2021 yang lalu, sekaligus...

Delegasi Negara Peserta W 20 Check In di Niagara Hotel Parapat

18 Juli, 2022

SimadaNews.com-Perhelatan Internasional Women-20 (W-20) yang digelar di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun dijadwalkan akan berlangsung, Selasa 19 hingga...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun…Selamat Jalan Bung Tjahjo Kumolo

1 Juli, 2022

SimadaNews.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak beberapa hari...

Peringatan HANI 2022, Pramono Anung Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

26 Juni, 2022

SimadaNews.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajak seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu dalam upaya memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)....

Presiden Jokowi Terima Gelar Adat Ende Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa

1 Juni, 2022

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima penganugerahan gelar tua adat Ende ‘Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa’. Dalam prosesi pengukuhan yang...

Pertemuan KTT Khusus Asean-AS, Presiden Jokowi: Hentikan Perang Ukrania Sekarang Juga!

15 Mei, 2022

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerukan untuk menghentikan perang di Ukraina sekarang juga. Hal ini ditegaskan Presiden pada Konferensi Tingkat...

Discussion about this post

Terkini

News

Diterjang Puting Beliung, PLN UP3 Siantar Sigap Tanggap Pemulihan Aliran Listrik

7 Agustus, 2022
News

30 Menit Siantar Dilanda Puting Beliung! Pohon dan Papan Reklame Tumbang, Rumah Rusak Parah

7 Agustus, 2022
Ekbis

Bane Raja Manalu Ajak Pelaku UMKM di Sidikalang Naik Kelas, Ini Formulanya

6 Agustus, 2022
News

Pemkab Simalungun Tuan Rumah Kerjurnas Danau Toba Rally 2022

5 Agustus, 2022
News

40 Tim Sepak Bola SMK-SMA Siantar-Simalungun Bertarung Merebutkan Piala Gubernur Sumut

5 Agustus, 2022
Pesona

Lake Toba Traditional Music Festival untuk Melestarikan Musik Tradisional

5 Agustus, 2022

Trending

News

12 Agustus Digelar Harungguan Bolon, Ahli Waris Harajaon Simalungun Bentuk Lembaga Pemangku Adat

2 Agustus, 2022
News

30 Menit Siantar Dilanda Puting Beliung! Pohon dan Papan Reklame Tumbang, Rumah Rusak Parah

7 Agustus, 2022
News

40 Tim Sepak Bola SMK-SMA Siantar-Simalungun Bertarung Merebutkan Piala Gubernur Sumut

5 Agustus, 2022
News

Bawaslu Simalungun Koordinasi dengan KPUD Soal Verifikasi Parpol

3 Agustus, 2022
Herman Purba, memaparkan asal usul silsilah Purba saat FGD yang digar Sangar Rayantara dan Rungguan Purba Tambak, Kamis (10/1). (Foto:SoemardiSinaga/SImadaNews.com)
Pesona

Asal Usul dan Silsilah Purba Tambak Bukan dari Tapanuli

11 Januari, 2019
News

Dinas Pertanian Simalungun MoU dengan PT RAS Raya Kahean

3 Agustus, 2022
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News - Designed by: Bang Ze