SimadaNews.com-Ibu Rumah Tangga berinisial KD (41), warga Nusa Indah Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap personel Polsek Serbelawan dari salah satu Warung Tuak di daera itu, Kamis 3 Oktober 2019, sore sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Prayetno, melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang, Jumat 4 Oktober 2019, menerangkan, penangkapan terhadap KD berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di warung tuak Amran di Gang Nusa Indah, ada seorang perempuan yang diduga melakukan transkasi judi tebak angka.
Menerima informasi itu, personel Polsek Serbelawan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, personel Polsek Serbelawan melihat seorang perempuan yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh, sedang duduk di kursi dalam warung tuak dan langsung mengamankannya.
Dari perempuan berinisial KD ditemukan tas tangan warna merah, berisi uang tunai Rp108 ribu, dua blok notes merk “STAR” warna ping berisi tulisan diduga tebak angka, satu pulpen merk “X-DATA F-1 BLACK” warna bercorak hijau-putih-hitam dan dua lembar kertas karbon warna hitam.
Saat diinterogasi, KD mengaku ada menjual nomor tebak angka dengan cara menunggu pelanggan kemudian menuliskan nomor pesanan ke dalam blok notes.
Ipda Fritsel menambahkan, setelah barang bukti dikumpulkan, KD digelandang ke Mapolsek Serbelawan, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung