• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Kebijakan Pembukaan Bertahap Telah Mengikuti Komponen Yang Ditetapkan WHO

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
23 Juli 2021 | 10:30 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Arahan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat. Karena ini adalah populasi yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan ini. Sedangkan operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini sudah mencakup 4 komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Dan kebijakan relaksasi rencananya dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3 – 20 Juli 2021.

“Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama , perhitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lainnya. Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus kedepan.

Kedua , kapasitas manajemen sistem kesehatan 2 arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.

Ketiga , aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir.

Keempat , dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.

Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi. Agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14. Karenanya masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

“Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali,” tegasnya. (***)

Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah/Aisyiyah

19 Juni 2026 | 12:52 WIB
Pesona

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp22,8 Miliar dari Kementerian PU, Perkuat Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

19 Juni 2026 | 11:31 WIB
Peristiwa

Penuh Haru dan Kegembiraan, SDN 122345 Pematangsiantar Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI

19 Juni 2026 | 09:53 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

19 Juni 2026 | 09:05 WIB
Peristiwa

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Desak Aparat Usut Tuntas Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan

18 Juni 2026 | 22:54 WIB
Peristiwa

311 Kios Pasar Dwikora Parluasan Ludes Terbakar! Wesly Silalahi Janji Perhatikan Korban

18 Juni 2026 | 19:54 WIB
Peristiwa

Awalnya Tampak Biasa, Saat Digeledah Polisi Temukan 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun

18 Juni 2026 | 19:32 WIB
Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Langsung Cek TKP Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Kesengajaan

18 Juni 2026 | 18:05 WIB
Sudut Pandang

Wisuda 663 Lulusan, USI Perkuat Peran Cetak SDM Unggul Hadapi Era Kompetitif

18 Juni 2026 | 16:47 WIB
Tokoh

Ketua MUI Simalungun Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim, Berhasil Ungkap 43 Kasus 3C dan Perdagangan Satwa Dilindungi

18 Juni 2026 | 15:11 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto