SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menginisiasi harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Langkah tersebut menjadi yang pertama dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Inisiatif itu dibahas dalam ekspose Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Simalungun yang dipimpin langsung Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk, SH, MH, bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Ekspose tersebut membahas rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian ketentuan sanksi pidana dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan pengaturan dalam KUHP Nasional.
Melalui pendapat hukum yang akan disampaikan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun memberikan rekomendasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, keseragaman norma, serta meningkatkan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kejari Simalungun menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah sekaligus sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih maupun benturan norma antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain menjadi yang pertama di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi pemerintah daerah dan kejaksaan di daerah lain dalam menyusun maupun menyesuaikan produk hukum daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Kejari Simalungun berharap rekomendasi yang nantinya disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sehingga tercipta sinkronisasi regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah permasalahan hukum, dan mengawal tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian komitmen yang disampaikan Kejari Simalungun. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


