• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
11 Januari 2021 | 10:26 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di Peristiwa Karawang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan perihal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Pihak keluarga menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

“Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini,” kata salah satu kuasa hukum, Kurniawan Adi Nugroho, seperti yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (11/01/2021).

Kurniawan mengatakan Khadavi masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Oleh karena itu, menurut dia, tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

Polisi juga menyita KTP atas nama M Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara,” pungkas Kurniawan. (***)

Ekbis

Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 21:32 WIB
Peristiwa

Menyongsong 20 Tahun, CUM Talenta Bertransformasi jadi Perhimpunan dan Pelopori Pembentukan Serikat Tani Simalungun

17 Juni 2026 | 18:02 WIB
Peristiwa

Miliki 9 Paket Ganja, Pria di Siantar Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 13:43 WIB
Peristiwa

Disambar Petir saat Berteduh di Kebun Bandar Betsy, IRT Meninggal, Suami Kritis dan Tiga Anak Selamat

16 Juni 2026 | 23:32 WIB
Peristiwa

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Gelar MAPER Gelombang III 2026, 24 Peserta Dinyatakan Lulus

16 Juni 2026 | 20:32 WIB
Sudut Pandang

Hadiri Pembukaan MTQN Sumut 2026, Herlina Kobarkan Semangat Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi Terbaik

16 Juni 2026 | 19:29 WIB
Peristiwa

Polisi Amankan Pria Berumur 56 Tahun, Sita 680 Gram Ganja dan Satu Batang Pohon Ganja

16 Juni 2026 | 15:34 WIB
Peristiwa

43 Kasus 3C Terbongkar! Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka dalam Enam Bulan

15 Juni 2026 | 23:46 WIB
Sudut Pandang

Polres Pematangsiantar dan USI Teken MoU, AKBP Sah Udur: Ini Awal Kolaborasi Besar untuk Masyarakat

15 Juni 2026 | 23:32 WIB
Sudut Pandang

Wesly Silalahi Ajak Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

15 Juni 2026 | 20:29 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto