Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 18 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

11/01/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di Peristiwa Karawang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan perihal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Pihak keluarga menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

“Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini,” kata salah satu kuasa hukum, Kurniawan Adi Nugroho, seperti yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (11/01/2021).

Kurniawan mengatakan Khadavi masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Oleh karena itu, menurut dia, tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

Advertisements

Polisi juga menyita KTP atas nama M Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara,” pungkas Kurniawan. (***)

Advertisements

Tags: BareskrimFRONT PEMBELA ISLAMGugatPolri
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Kepala Bidang Informasi Meteorologi Publik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) A Fachri Radjab menjelaskan kondisi cuaca saat ini dan prediksinya selama sepekan, Senin (4/1), di Kantor BMKG, Jakarta. Potensi hujan di Jawa saat ini hanya intensitas ringan-sedang, tetapi berpotensi terus meningkat menjadi sedang-lebat, terutama di akhir pekan ini.



Kompas/Johanes Galuh Bimantara (JOG)

04-01-2016

BMKG Minta Kalsel Waspada

18 Januari, 2021

SimadaNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berpotensi terjadi hujan dengan...

Presiden Dorong Implementasi Kerjasama Perusahaan Besar dan UMKM

18 Januari, 2021

SimadaNews.com - Presiden Joko Widodo mendorong kerjasama yang dibangun antara perusahaan besar dengan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini...

Menteri PUPR: Tiga Hari Pemasangan Jembatan Bailey Kalsel-Kaltim Selesai

18 Januari, 2021

SimadaNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengirimkan Jembatan Bailey untuk memulihkan lalu lintas Jalan Nasional ruas Banjarmasin-Tanjung-Batas...

Kementerian PUPR Turut Menangani Gempa Sulbar

18 Januari, 2021

SimadaNews.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadinuljono mengatakan, terdapat sejumlah langkah penanganan darurat yang harus segera...

15 Gereja di Papua Terima Alkes dari Satgas Yonif MR 413 Kostrad

18 Januari, 2021

SimadaNews.com - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad membagikan bantuan berupa alat kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 kepada...

Paus Doakan Korban Gempa di Sulawesi dan Kecelakaan Sriwijaya Air

17 Januari, 2021

SimadaNews.com –  Paus Fransiskus, Minggu (17/01/2021), menyampaikan doa bagi korban gempa bumi yang menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan lainnya...

Discussion about this post

TERKINI

Kepala BNN Pematangsiantar Sambut Baik Kunjungan Ketua IPK dan JGC

18 Januari, 2021

Cegah Sebaran Covid-19, Jajaran Polda Sumut Batasi Kegiatan Masyarakat di Malam Hari

18 Januari, 2021

Kapolda Sumut Serahkan Penghargaan Peringkat Kedua IKPA TA 2020 kepada Polres Simalungun

18 Januari, 2021

GEMAPSI Surati 8 Pimpinan Partai, Ajukan Usulan Putra Simalungun Gantikan Wakil Wali Kota Terpilih Pematangsiantar

18 Januari, 2021

Sulbar Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 4,2

18 Januari, 2021

Rektor UHKBPNP Sanggam Siahaan, Siap Divaksin Covid-19

18 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com