advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Dana Naik

Simadanews.com by Simadanews.com
27/05/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan pertama dan Rp300 irbu  untuk riga bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2,7 juta naik Rp900 ribu  dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan, akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK Nomor.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. (snc)

Sumber: Humas Kemekeu

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten

11/01/2023

SimadaNews.com-Dalam rangka Membangun sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah, Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menyempatkan diri bersilaturahmi dengan...

Akhirnya Lionel Messi Angkat Tropy Piala Dunia

19/12/2022

SimadaNews.com-Akhirnya Lionel Messi,  mewujudkan mimpinya meraih trophy Piala Dunia yang pertama, setelah  Argentina berhasil menjadi juara Piala Dunia 2022,  mengalahkan Prancis...

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

16/12/2022

SimadaNews.Com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID