SimadaNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggela sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN dengan fokus topik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (12/06/2021). Acara dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi.
Turut hadir Anggota Komisi II (bidang pertanahan) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Alen Saputra; Perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kalsel; Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalsel serta Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelola Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan.
Dalama siaran resminya yang diterima InfoPublik, Teuku Taufiqulhadi mengatakan PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN demi mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
“Sertipikat tanah itu yang membantu masyarakat, tak hanya mengurangi konflik masyarakat namun juga menjamin kepastian hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Taufiqulhadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini terus memperbaiki sistem layanan pertanahan dengan dilakukan digitalisasi demi kualitas pelayanan yang lebih baik. “Ada empat layanan yang sudah di digitalisasi, yakni, pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah,” jelas Teuku Taufiqulhadi.
Adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Teuku Taufiqulhadi, selama ini banyak UU dengan kebijakan yang saling tumpang tindih dengan UU lainnya. Harapannya, UU Cipta Kerja menjadi UU yang ramah demi mengatasi permasalahan ini.
“Apalagi pada saat krisis Covid-19 ini, kita terkena scarcity dalam hal permodalan, itulah mengapa Presiden begitu mendorong percepatan UUCK,” kata Taufiqulhadi.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali berharap kegiatan sosialisasi menjadi kolaborasi program-program Kementerian ATR/BPN demi percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan. Di samping itu, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimatan Selatan,
Ia menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi latar belakang perubahan tersebut seperti berkembangnya konsep berkelanjutan, pengembangan ekonomi kreatif, ketahanan iklim, ketahanan pangan, peluang investasi dan industri serta implementasi UUCK. Itulah mengapa pihaknya tengah berupaya mempercepat finalisasi rancangan tersebut agar tercipta pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
“Tentu masih banyak tugas kita bersama, mudah-mudahan koordinasi pemerintah daerah bersama program dan layanan Kementerian ATR/BPN dapat membantu mempercepat pembangunan di Kalimantan Selatan,” terangnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengegaskan jika PTSL adalah salah satu program andalan Kementerian ATR/BPN. Ia berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena Kota Banjarmasin telah berhasil mendaftarkan 3.122 bidang tanah pada tahun 2020 melalui program PTSL. Menurutnya, adanya PTSL dapat menjamin kepastian hukum yang jelas bagi pemilik tanah.
“Komisi II DPR RI sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, kami mohon kepada Bapak bupati se-Provinsi Kalimantan Selatan untuk membantu jalannya program PTSL,” tuturnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra berkata bahwa pada prinsipnya semua tanah harus didaftarkan sebagai penanda hak atas kepemilikan pribadi bahkan kepemilikan Pemerintahan RI. Saat ini, pemerintah tengah fokus mensertipikatkan pulau-pulau kecil dan terluar agar tidak diakui pihak lain.
Menurut Alen Saputra, program PTSL memang tidak dipungut biaya namun peserta tetap mempersiapkan beberapa hal secara mandiri seperti penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena serta keperluan lain seperti materai, fotokopi Letter C, Saksi dan lain-lain.
Pada acara ini, juga berlangsung penyerahan sertipikat tanah sejumlah 10 buah hasil program PTSL di Provinsi Kalimantan Selatan. Sepuluh sertipikat tanah diberikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali.
Sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN ini akan terus dilakukan pada daerah lainnya setelah sebelumnya digelar di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur; Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. (***)