SimadaNews.com-Relawan Jokowi Centre mendukung penuh Sikap Presiden Joko Widodo, untuk tidak menerima Eks WNI yang bergabung dengan kelompok Teroris Internasional ISIS.
Sekretaris Jendral Jokowi Centre Imanta Ginting, Kamis 6 Pebruari 2020, menuturkan, para kombatan ISIS selama ini sudah memiliki paham radikalisme dan menolak Negara Indonesia yang memiliki Ideologi Pancasila.
Atas dasar itu, kata Imanta, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memulangkan atau menerima kombatan ISIS itu.
Imanta menegaskan, para kombatan ISIS bukan WNI lagi karena sesuai Konstitusi Hak kewarganegaraannya gugur secara otomatis, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor.12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2007.
Dalam aturan itu jelas, seseorang akan hilang hak kewarganegaraannya, apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Kemudian, secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
“Hal-hal tersebut menjadi alasan yang kuat secara konstitusi, untuk menolak kembalinya mereka yang telah bergabung dengan kelompok radikal ISIS selama ini,” tegas Imanta. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung