SimadaNews.com-Semua tower yang berdiri di Kabupaten Simalungun, apabila tidak memiliki izin dari pemerintah harus dibongkar.
Hal itu merupakan kesimpulan yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan perusahaan telekomunikasi di Kantor DPRD SImalungun, Kamis 18 Juni 2020.
Dalam pembahasan izin tower yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Simalungun Erwin Parulian Saragih, hadir Budi Irpanda, Martinus Situmorang dari pihak PT Tower Bersama, I.H Purba, Indra Gunawan, Hiras Simanjuntak, Fadli Nanda dari pihak PTPN IV, Legianto dari masyarakat, Vera Butarbutar, Saidah Purba dari Kantor Perijznan Pemkab Simalungu.
Dalam rapat itu diketahui, bahwa sebelumnya DPRD pada Tahun 2019 telah memberikan keringanan kepada PT. Tower Bersama agar mengurus izin dengan didirikanya tower yang tepatnya di HGU perkebunan PTPN di wilaya Nagori Silampuyang, meskipun telah melakukan kerjasama maupun kontrak lahan terhadap PTPN. Tapi hingga saat ini, tower yang berdiri belum mengantongi izin bangunan dari pemerintahan.
Menanggapai hal tersebut, DPRD menganggap bahwa PT. Tower Bersama tidak mengindahkan prosedur yang ada pada pemerintahan mengakibatkan DPRD meminta agar pihak PT. Tower Bersama, segera membongkar bangunan tersebut.
“Kami meminta kepada pihak PT. Tower Bersama, karena membangun tower tidak menjalankan prosedur aturan-aturan dan tidak memiliki izin dari pemerintahan, maka tower harus dibongkar. Kami beri waktu satu bulan, ” tegas Erwin Parulian Saragih.
Sempat terjadi tawar menawar dalam waktu yang telah ditetapkan, namun keputusan yang telah diucapkan Erwin tetap tidak berubah dan meminta kepada Julkifli selaku Pangulu Nagori untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada komisi III. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post