SimadaNews.com – ST (30) warga Jalan Simpang Tiga Merek Stunggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panai Tengah karena melarikan seorang gadis bawah umur.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto mengatakan, pemuda buruh panen itu ditangkap di sebuah barak kantor kebun milik PT Pekcuan Malindo, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (02/06/2021).
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, untuk mencari seorang laki-laki bernama ST yang melarikan anak perempuan dibawah umur bernama DK Waruwu (14) yang masih duduk di bangku sekolah.
Selanjutnya Kanit dan Kapolpos Malindo melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan kedua pasangan itu di barak PT Pekcuan.
“Mereka pacaran dan DK masih kelas 2 SMP,” kata Rusdi, Kamis (03/06/2021).
Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu untuk diserahkan ke Polres Tanah Karo demi proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya orangtua perempuan di bawah umur tersebut sudah membuat Laporan Polisi di Polres Tanah Karo, 22 Maret 2021. (Berman Sinaga)