SimadaNews.com-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Menghadapi Indonesia Bersih Korupsi dan peningkatan Kesejahteraan Rakyat”, Kamis 24 Oktober 2019 di Gedung Majelis Ulama Indonesia) (MUI) Simalungun.
Salah seorah narasumber, Zainul Siregar, menyampaikan, bahwa LP-KPK berhak mengawasi anggaran pemerintah seperti di Desa (Nagori-red).
“Semua kita bisa mengawasi anggaran. Apabila ada dugaan penyelewengan anggaran, silahkan laporkan kepada penegak hukum,” kata Zainul
Masih lanjut Zainul, apabila laporan tidak di respon. Agar si pelapor membuat surat peringatan kepada pihak yang memiliki wewenang dalam hal penyelidikan.
“Jika kita mengadukan dugaan penyelewengan anggaran desa, tidak ditanggapi oleh penegak hukum terkait. Maka buat surat peringatan, agar itu ditindak lanjuti. Kalau tidak lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kalo tidak kita lanjutkan, takutnya nanti mereka jadi ATM orang yang mengurus laporan kita,” sebut Zainul.
Dia mengimbau, kepada peserta yang hadir, jika ingin melaporkan oknum yang diduga menyelewengkan anggaran agar mempunyai alat bukti yang kuat, minimal 2 alat bukti.
“Kita sudah dijamin undang-undang untuk melaporkan orang yang korupsi. Jadi, bawa alat bukti minimal dua. Kemudian peringatkan lagi, jangan gantung. Dikasih uang ,langsung diam,” tuturnya.
Pihak LP KPK berharap agar tetap bersama sama untuk memberantas korupsi di daerah, nagori maupun naerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tampak hadir peserta diskusi, kader-kader GMNI, HMI, KNPI dan mahasiswa Siantar-Simalungun. (snc)
Laporan:Soemardi Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung


