Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

LSM Macan Habonaron Somasi 6 Kepala SMP Negeri di Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
5 Juli 2020 | 15:04 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaron, melayangkan surat somasi kepada enam kepala SMP Negeri di Kota Pematangsiantar.

Enam Kepala SMP Negeri itu, yakni Kepala SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 12.

Ketua LSM Macan Habonaroan Jansen Napitu, kepada reporter SimadaNews.com, Sabtu 4 Juli 2020, menerangkan, surat somasi yang disampaikan pihaknya kepada enam Kepala SMP Negeri itu, sesuai dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, terkait pengelolaan Dana BOS, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:38.B/LHP//XVlll.MDN/04/2020.

Dalam LHP itu, disebutkan ditemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam pengelolaan dana BOS sehingga menimbulkan kerugia Negara.

Kerugian negara yang dimaksud, yakni di SMP Negeri 3 sebesar Rp198.874.990.00. SMP Negeri 4 sebesar Rp183.699.400.000. SMP Negeri 5 Rp207.059.160.00. SMP Negeri 7 Rp164.642.000.000. SMP Negeri 8 Rp13.073.000 dan SMP Negeri 12 sebesar Rp92.921.000.000.

Jansen mengungkapkan, surat somasi yang mereka kirimkan kepada pihak sekolah, yakni meminta supaya para kepala sekolah menjelaskan secara transfaran soal pegelolaan dana BOS di sekolah mereka.

Jansen mengaku, pihaknya benar sudah ada menerima informasi bahwa para kepala SMP itu disebut sudah mengembalikan kerugian negara itu. Tapi, permasalahannya bukan hanya personal pengembalian kerugian negara, namun para kepala SMP itu sudah melawan hukum dan salah satu bukti melakukan percobaan timdak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nommor 28 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut Jansen, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat permasalahan selesai. Tapi, para kepala SMP Negeri itu, harus diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplinn ASN.

“Ada peraturan yang dilanggar para kepala SMP itu sebagai ASN. Jadi mereka harus ditintak. Kalau dibiar-biarkan, berarti ada kebobrokan di Dinas Pendidikan Siantar,” tegas Jansen.

Jansen menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Siantar harus memberikan tindakan tegas, bila perlu mecopot jabatan kepala SMP Negeri yang sudah menimbulkan kerugian negara. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share229Tweet143Pin52

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba