SimadaNews.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaron, melayangkan surat somasi kepada enam kepala SMP Negeri di Kota Pematangsiantar.
Enam Kepala SMP Negeri itu, yakni Kepala SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 12.
Ketua LSM Macan Habonaroan Jansen Napitu, kepada reporter SimadaNews.com, Sabtu 4 Juli 2020, menerangkan, surat somasi yang disampaikan pihaknya kepada enam Kepala SMP Negeri itu, sesuai dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, terkait pengelolaan Dana BOS, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:38.B/LHP//XVlll.MDN/04/2020.
Dalam LHP itu, disebutkan ditemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam pengelolaan dana BOS sehingga menimbulkan kerugia Negara.
Kerugian negara yang dimaksud, yakni di SMP Negeri 3 sebesar Rp198.874.990.00. SMP Negeri 4 sebesar Rp183.699.400.000. SMP Negeri 5 Rp207.059.160.00. SMP Negeri 7 Rp164.642.000.000. SMP Negeri 8 Rp13.073.000 dan SMP Negeri 12 sebesar Rp92.921.000.000.
Jansen mengungkapkan, surat somasi yang mereka kirimkan kepada pihak sekolah, yakni meminta supaya para kepala sekolah menjelaskan secara transfaran soal pegelolaan dana BOS di sekolah mereka.
Jansen mengaku, pihaknya benar sudah ada menerima informasi bahwa para kepala SMP itu disebut sudah mengembalikan kerugian negara itu. Tapi, permasalahannya bukan hanya personal pengembalian kerugian negara, namun para kepala SMP itu sudah melawan hukum dan salah satu bukti melakukan percobaan timdak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nommor 28 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Menurut Jansen, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat permasalahan selesai. Tapi, para kepala SMP Negeri itu, harus diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplinn ASN.
“Ada peraturan yang dilanggar para kepala SMP itu sebagai ASN. Jadi mereka harus ditintak. Kalau dibiar-biarkan, berarti ada kebobrokan di Dinas Pendidikan Siantar,” tegas Jansen.
Jansen menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Siantar harus memberikan tindakan tegas, bila perlu mecopot jabatan kepala SMP Negeri yang sudah menimbulkan kerugian negara. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung