Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

MA Hukum Bank Danamon Bayar Pesangon Eks Karyawan, Daulat Sihombing Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Mei 2021 | 23:04 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Mahkamah Agung (MA) RI dalam Putusan Nomor: 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I PT. Bank Danamon Indonesia wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp33.480.000, penghargaan masa kerja Rp5.580.000 dan uang penggantian hak Rp5.859.000, dan total Rp44.919.000.

Sebelumnya Judex Factie Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomo: 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Penggugat, Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp33.480.000, uang penghargaan masa kerja Rp5.580.000,uang penggantian hak Rp5.859.000, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp11.778.000,00, sehingga total Rp.56.697.000.

Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing, SH, MH, Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor: No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

POKOK PERKARA

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 tahun 5 bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 Rp1.860.000.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Filed Collector pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT. Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas,  dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT. Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada  vendor PT. Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.  Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.

Setelah bekerja selama 8 tahun 5 bulan di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang- wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service) dari Nomor HP. 081265517630, atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan: “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum dipersidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat-syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT. ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT. Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Rilis)

Share224Tweet140Pin50

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba