Korupsi dengan Pelaku Pemegang Kekuasaan Politik-
PENGUNGKAPAN kasus korupsi dengan memaksimalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir memang membanggakan, terdapat peningkatan pengungkapan dari tahun ketahun.
Tahun 2016 terdapat 17 OTT, menetapkan 56 orang sebagai tersangka, 8 orang tersangka diantaranya adalah kepala daerah, tahun 2017 terdapat 19 OTT, menetapkan 72 orang sebagai tersangka, 12 orang tersangka diantaranya kepala daerah dan 20 orang anggota DPR serta seorang hakim Mahkamah Konstitusi dan tahun 2018 KPK terdapat 22 OTT, menetapkan sebanyak 78 orang tersangka, 17 diantaranya kepala daerah.
Apresiasi terhadap kinerja KPK yang telah berhasil melakukan OTT sebanyak 58 kasus sepanjang tahun 2016-2018, terdapat tren peningkatan pengungkapan kasus dari tahun ketahun dan menetapkan 45 kepala daerah dan puluhan anggota DPR sebagai tersangka, dari tahun ke tahun juga terdapat peningkatan pelaku kepala daerah, tentu hal ini sangat disayangkan.
Siapa Pemegang Kekuasaan Politik ?
Kepala daerah dan anggota DPR adalah pemegang kekuasaan politik yang perolehannya dari hasil pilihan rakyat, seharusnya kekuasaan politik itu digunakan untuk sepenuhnya meningkatkan dan menguatkan perekonomian dalam rangka kejayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Maka ketika mereka korupsi, sama denggan mengingkari kepercayaan rakyat yang telah memilihnya dengan tulus, sekaligus membahayakan keuangan negara, mereduksi target maksimal pembangunan yang telah direncanakan, menurunkan tingkat kepercayaan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga dan memacu inflasi, pada akhirnya rakyat kecil yang akan menjadi korban.