Hal Positif dari Alternatif Kampanye oleh KPU
Banyak hal positif yang dapat di petik dalam pola kampanye yang demikian, pola itu akan membimbing siapapun yang berminat memegang jabatan politik untuk paling tidak :
- Sejak awal berusaha meninggalkan rekam jejak yang baik, yaitu bekerja dengan baik, berprestasi, berperilaku baik dan selalu belajar memperluas wawasan.
- Selalu membina dan menjalin hubungan yang baik dengan berbagai kalangan, untuk itu paling tidak dibutuhkan etika yang baik, keluwesan, keramahan, saling menghargai, saling menolong dan kerendahan hati.
- Mengedukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional, menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, sikap kerja, prestasi dan visi misi yang ditawarkan.
- Dapat menjaring calon berkualitas yang selama ini takut mencalonkan diri karena tidak punya persiapan dana yang cukup.
- Sistem kampanye ini juga akan menganulir calon yang hanya mengandalkan dana besar untuk terpilih, selanjutnya korupsi lebih besar untuk mengembalikan modal dan menumpuk kekayaan, tapi dari sisi kualitas memprihatinkan, sehingga masyarakat pemilih tidak akan memilihnya, karena tidak ada kesempatan transaksi.
- Bagi mereka yang terpilih, tidak lagi memikirkan pengembalian modal, dengan demikian mereka akan bekerja dengan baik, karena dia mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat telah memilihnya dengan jujur.
Selain itu, bahwa dengan pola kampanye yang hanya dilakukan oleh KPU, dapat juga di peroleh keuntungan lainnya, yaitu antara lain :
- Dapat dihindari adanya pengkotakan masyarakat berdasarkan kandidat pilihannya, yang juga meminimalisasi permusuhan antar pendukung sebagaimana terjadi dalam beberapa kontestasi Pemilu dan Pilkada bahkan yang sedang terjadi saat ini.
- Kontestasi Pemilu dan Pilkada dapat diarahkan menjadi pesta rakyat yang menggembirakan.
- Partai politik, KPU dan Bawaslu dapat berfungsi sebagai motor penggerak sistem demokrasi yang baik dalam pencapaian Negara yang demokratis atau sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kejayaan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa pola kampanye yang demikian tentu tidak menjadi jaminan bahwa kepala daerah dan anggota DPR terpilih tidak lagi melakukan korupsi, namun paling tidak bahwa alasan mahalnya kampanye politik tidak lagi menjadi alasan pendorong untuk mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan para calon. Hal ini juga menjadi upaya pencegahan awal terhadap perilaku koruptif, terhadap tiga sasaran, yaitu pengurus partai politik, calon dan masyarakat.
Imbauan Kompak dan GDD
Untuk melengkapi kuatnya pencegahan terhadap korupsi, maka Kompak dan GDD menghimbau agar :
- Semua pihak tidak boleh permisif terhadap budaya koruptif.
- Aparat penegak penegak hukum harus jeli menelisik gelagat korupsi dan bersinergi mengungkap kasus korupsi di semua sektor.
- KPK yang memiliki kewenangan besar (super body) dan dukungan anggaran yang besar, jangan hanya melakukan operasi tangkap tangan, tetapi diharapkan dapat mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang ada di BUMN, sektor Migas yang menyangkut cost recovery, dana pembangunan dan korupsi besar lainnya.
- KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan, harus tuntas secara menyeluruh.
- Hukuman terhadap koruptor haruslah memberi efek jera dan di miskinkan.
- Lembaga pemasyarakatan terhadap koruptor harus disediakan di pulau terpencil dengan pengamanan yang kuat, hanya boleh di besuk seminggu sekali.
Agar program kampanye ini berjalan dengan baik, jujur dan transpar, maka Bawaslu harus membuat sistem pengawasan yang baik, agar tidak terjadi penyimpangan, dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh calon atau pihak lain manapun yang berkaitan dengan calon, maka calon tersebut harus di diskualifikasi. (*)
Penulis adalah Ketua Umum Komite Pegiat Anti Korupsi (KOMPAK) dan Sekjend Gerakan Daulat Desa (GDD)