Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa tanah di Tanjung Baringin, Kamis 27 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa tanah di Tanjung Baringin, Kamis 27 Agustus 2020.

Mediasi Sengketa Lahan, AKBP Robin Berikan Bantuan Uang Silaturahim kepada Nek Jawiah

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Agustus 2020 | 18:27 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah (73) dengan melakukan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang digugat Umi Kalsum (69).

Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis 27 Agustus 2020, di Mapolsek Tanjung Beringin.

Turut hadir, Panitera Pengadilan Negeri Sergai, Rudy Siahaan, Kabag Ops Kompol T. Manurung, Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kasat Binmas AKP Syafruddin, KBO Sat Intelkam, Iptu T. Sihombing, Kanit II Sat Intelkam Ipda A. Ville, Kanit IV Sat Intelkam Ipda FSM. Manik, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Iptu Barito Siregar.

Sedangkan pihak penggugat, Umi Kalsum (69) warga Dusun I Kel. Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Pihak tergugat, Jawiyah (73) warga Jalan Pahlawan Gang Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin-Sergai.

AKBP Robin  saat mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Sergai yang sudah inkhract.

Kasus sengketa lahan itu, bergulir sejak Tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 M2 di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin.

“Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga yang mana tergugat merupakan adik ipar dari tergugat. Kita berupaya, agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir,” ungkap AKBP Robin.

AKBP Robin berupaya agar pengosongan lahan berjalan aman dan kondusif. Apalagi di tengah pandemi covid-19 dan tahapan pilkada.

Permintaan tergugat adalah memohon dibantu biaya pindah rumah, dan setelah negosiasi yang cukup alot akhirnya disepakati pihak penggugat memberi bantuan uang Rp5 juta dan Kapolres membantu sebesar Rp10 juta. Uang bantuan dari kapolres angsung diserahkan panitera kepada tergugat.

Dengan sentuhan kemanusiaan dari AKBP Robin, proses hukum yang dilakukan penggugat selama tujuh tahun akhirnya selesai, pihak tergugat luluh dan menerima putusan PN Serdang Bedagai dengan lapang dada.

Sebelumnya, sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Keputusan Hukum Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai dengan nomor Putusan Nomor :56/Pdt.G/2016/PN.TBT.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau untuk penggugat agar memberikan waktu untuk tergugat agar mengosongkan sendiri rumah di atas tanah tersebut dengan baik baik tanpa ada keributan.

“Saya dan rekan-rekan yang peduli memberikan bantuan donasi uang Rp10 juta kepada tergugat yang sudah cukup lanjut usianya dan tidak memiliki tempat tinggal. Kita melihat dari sisi kemanusiaan dan mengetuk hati nurani kedua belah pihak agar berdamai mengingat keduanya masih berhubungan keluarga,” ujar AKBP Robin.

Upaya yang dilakukan, AKBP Robin Simatupang bersama donatur dan pengusaha memberikan bantuan materil kepada tergugat Jawiah uang tunai Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat secara bersama sama mengangkat barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan pihak penggugat.

Bahkan, setelah mendapat arahan saat mediasi pihak penggugat bersedia mengontrakkan rumah kepada pihak tergugat selama 1 bulan yang jaraknya berdekatan dengan objek yang dieksekusi.

Proses eksekusi berjalan lancar, pengosongan lahan rumah dengan cara pihak tergugat dengan pihak penggugat secara bersama sama melakukan pengangkatan barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan.

Panitera PN Sei Rampah memanggil kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara serah terima lahan selanjutnya berita acara tersebut diserahkan kepada pihak penggugat atau pemohon.

Akhirnya pada saat pembacaan serah terima tersebut, pihak tergugat memohon kepada pemilik rumah untuk memperpanjang kontrak rumah selama 6 bulan yang mana 1 bulan ditanggung oleh pihak penggugat dan 5 bulan berikutnya ditanggung oleh pihak tergugat dan pihak pemilik rumah mengizinkan untuk dikontrak selama 6 bulan. (snc)

Laporan:Ali Silaban

Editor:Hermanto Sipayung         

Share227Tweet139Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba