SimadaNews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Polsek Bilah Hilir, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan.
Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (01/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021.
Selama sepekan, Sat Narkoba menangkap 11 tersangka dari 9 kasus yaitu, Aman Tanjung alias Aman Leng (33), warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.2 gram, 1 kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu 1.52 gram dan 1 bong terbuat dari botol mineral.
Kemudian, Muhammad Faisal (27), dan Muhammad Khaidir (26), masing-masing warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021 dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.46 gram, 1 handphone, uang Rp450.000, dan 4 pisau.
Selanjutnya, Romulus Sihombing (21) warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, ditangkap Jum’at, 27 Agustus 2021 dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.1 gram, dan 1 sepedamotor.
Sutarno PM (41) warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Purwadi (49) warga Desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, ditangkap Jum’at, 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 1.9 gram, 1 handphone, uang Rp1.500.000.
Setiawan Jodi Lubis alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir ditangkap Sabtu, 28 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.24 gram.
Bambang Irawan Nasution alias Beng (22), status DPO, warga Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Sabtu, 28 Agustus 2021 dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 7.78 gram, 4 lembar tisu, 1 tas, 1 gunting, 1 handphone, uang tunai Rp100.000.
Kadri Putra Munthe alias Ngek (31), status DPO warga Gang Katholik, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkalan, ditangkap Selasa, 31 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu s 1.17 gram, 1 dompet, dan 1 handphone.
Ilhamsyah Putra alias Ilham (27) warga Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.28 gram, 1 handphon, 2 mancis, 1 timbangan elektrik dan 1 skop terbuat dari pipet.
Zulfan Efendi (45) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu 0.3 gram dan 1 sepedamotor.
Dari 11 tersangka disita total sabu 15,62 gram dan 7 tersangka adalah pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 4 tersangka sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (Berman Sinaga/Rilis)