SimadaNews.com-Pria berinisial SUP alias Piang (40) warga Jalan Purba Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupate Simalungun, ditangkap personel, Selasa 25 Agustus 2020, siang sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan Piang, disita barang bukti sepuluh plastik klip kecil mas-masing berisi sabu, dan berat keseluruhan 33,46 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangan tertulisanya, menerangkan penangkapan berawal adanya informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba Polres Simalungun, terkait adanya seorang pria mengedarkan sabu-sabu di Jalan Purba Kelurahan Perdagangan I.
Menerima informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan melihat pria yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.
Ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti dibawa Piang. Lalu, Piang dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan, di rumah Piang ditemukan barang bukti sabu yang dibuat di atas lemari televisi.
Setelah barang bukti ditemukan, Piang mengaku kepada polisi bahwa barang bukti itu akan dijualkan kembali. Selanjutnya, Piang digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan:Saiun Basir/Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post