SimadaNews.com-Pejabat Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Simamora, mewakili Bupati Simalungun JR Saragih, menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 29 Juli 2020
Mixnon Simamora menyampaikan, bahwa penyanmpaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah.
Selain itu, juga sesuai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan rekapitulasi yang terdiri dari Pendapatan Daerah pada Tahun 2019, sekira Rp2,3 triliun.
Sedangkan belanja sekitar Rp1,8 triliun, transfer sekitar Rp421 miliar dan Silpa Tahun 2019, mencapai Rp94 miliar.
Mixnon menambahkan, rincian nota pengantar yang disampaikan berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Diinformasikan bahwa laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2019 telah diterima Bupati Simalungun pada tanggal 29 Juni 2020 dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (snc)
Laporan:Robin Silaban
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post