SimadaNews.com – Mulai hari ini, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
Menyusul hal tersebut Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.
“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata MA Silaban.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” kata MA Silaban.
MA Silaban menambahkan, diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB.
“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata MA Silaban.
Lebih lanjut, MA Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut,” kata MA Silaban.
Karantina Bagi WNA
Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan bahwa pada 31 Desember 2020, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini. Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.
“Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang,” katanya.
Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.
MA Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah lima hari.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menuturkan, dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan COVID-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021,” ujar Agus Haryadi.
Lebih lanjut, Agus Haryadi mengatakan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar. (***)