SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RFS alias RIO (37) dan MF alias One (38), warga warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditanghkap, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Jumat 29 Mei 2020, malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, menerangkan penangkapan terhadap oknum ASN dan rekannya itu, berawal adanya laporan masyarakat atas adanya peredaran narkoba di Jalan Padang Bulan.
“Selamat malam Bang, izin Bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba bang di Jalan Padang Bulan. Atas nama One Bang, lokasi rumah pengedar persis di dekat Pondok Anugerah itu Bang,” kata, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menirukan isi pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya.
Dia melanjutkan, atas informasi itu dirinya bersama dengan Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Team II Unit I melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua pria yakni One dan Rio, saat duduk di depan rumah.
“Pada saat hendak ditangkap, keduanya sempat melarikan diri ke dalam rumah dan Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai,” ungkap AKP Martualesi.
Dia menambahkan, setelah berhasil ditangkap. Dar kedua tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan brutto 0,63 gram, satu bong, satu kaca pirek, satu handhpone Samsung lipat warna hitam, satu mancis warna biru dan 1 handphone Android merk Xiaomi warna silver.
“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu diperoleh dari pria berinisial A warga Padang Bulan. Namun hasil pengembangan, A tidak berhasil ditemukan dan masih kita lakukan penyelidikan,” ujar AKP Martualesi. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung