SimadaNews.com-Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu di Cafe Millenial di Jalan Sisingamangaraja Raja, Rantauprapat, Senin 2 Maret 2020.
Selain oknum kadis berinisial PP, turut ditangkap dua staf yakni ZH staf bagian umum Dinas Perkim dan KA pegawai honorer di dinas tersebut.
Dari ketiganya, disita uang tunai Rp40 juta, yang dimasukkan dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek senilai Rp1.445.000.000.
Informasi dihimpun reporter SimadaNews.com, dari hasil penyelidikan sementara tim Polda Sumut, ketiganya memiliki peran masing-masing.
ZH sebagai penerima uang, KA berperan sebagai sopir yang mengantarkan penerima dan PP yang memerintahkan ZH dan KA untuk mengambil uang.
Perbuatan ketiganya melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli. Dan uang yang diterima ketiga tersangka, diduga untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan di RSUD Rantauprapat TA 2019.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan, hingga berita direlis ke redaksi. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung