SimadaNews.com – Kepala badan (Kaban) Pengelola Pendapatan Daerah Asahan, Sorimuda Siregar menjelaskan, ada sepuluh item pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Asahan, dan salah satunya adalah setoran pajak hotel.
Tetapi, Sorimuda Siregar menyampaikan, bahwa sektor perhotelan, dinilai paling anjlok atau sangat minim realisasi setoran pajaknya di tahun 2020.
“Dari target yang ditetapkan Rp 1,2 miliar lebih baru terealisasi Rp243 juta atau 19%. Ini sesuai data yang dihimpun hingga awal Desember,” katanya, Selasa (15/12/2020).
“Penurunan target pajak hotel ini tidak bisa dihindari, karena imbas dari pandemi,” katanya.
Sorimuda berharap waktu yang tinggal sedikit tersebut, pajak hotel bisa bertambah sehingga bisa mendekati realisasi pajak hotel pada tahun 2019 sekitar 28 % atau memperoleh Rp330 juta lebih.
“Tahun depan pajak hotel bisa lebih maksimal.Karena harapan kita kedepan keadaan diharapkan semakin baik, kami juga memiliki sistem untuk meningkatkan pajak hotel dan pajak lainya,” kata Sorimuda. (ran)

Discussion about this post