SimadaNews.com– Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap seorang pengguna sabu dari dalam kamar Penginapan Binaling, Jalan Cornel simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Senin 10 Agustus 2020, malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pria berinisial KA (31) warga Kelurahan Nagapita itu polisi menyita satu paket sabu, dan perlengkapan alat hisap sabu.
Dari sana polisi pun melakukan pengembangan. Dan berdasarkan pengakuan KA, sabu beli dari pri berinisial AN (23) warga Jalan Melanthon Siregar.
Polisi kemudian mencari AN dan akhirnya ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Saat diamankan personel polisi, dari pria itu disita satu kotak rokok berisi dua paket sabu dengn bruto 1,28 gram dan tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp250 ribu, serta satu unit HP.
Sabu yang dijual AN, disebut diperoleh dari pria berinisial UC. Dan setelah dilakukan pencarian, UC belum ditemukan.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi P Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, membenarkan adanya penangkapan itu dan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post