SimadaNews.com-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Pemerintah telah menyiapkan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan baik dan detail.
“Secara prinsip, Pemerintah melalui Kemendagri sudah menyiapkan dengan baik dan detail penganggaran di 270 daerah yang akan Pilkada di Tahun 2020, termasuk anggaran keamanan, advokasi hukum dan lain sebagainya,” kata Tjahjo.
Meski dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 dengan Bawaslu, pihaknya menjamin anggaran pelaksanaan Pilkada akan teranggarkan dengan baik sesuai waktu yang ditetapkan.
“Kalau toh masih ada yang belum teken NPHD, hanya semata-mata untuk sinkronisasi. Tapi secara prinsip sudah ada 270 daerah yang teranggarkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 akan berpayung hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sambil menunggu kepastian dari DPR periode 2019-2024 untuk merevisi undang-undang tersebut atau tidak.
“Kami belum tahu untuk awal tahun depan ada skala prioritas untuk merevisi atau tidak. Kesimpulan rapat terakhir kami dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR (periode 2014-2019) adalah menyinkronkan kembali Undang-undang Pilkada, Pemilu dan Parpol, mudah-mudahan nanti masuk Prolegnas, karena kita ingin terus meningkatkan kualitas konsolidasi demokrasi kedepan,” pungkasnya.
Sementara, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, sebanyak 178 pemerintahan daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. Sementara 132 Pemerintah daerah juga telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu.
“Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), per tanggal 3 Oktober 2019, dilaporkan sebanyak 178 Daerah telah menandatangani NPHD dengan KPU, dan 132 dengan Bawaslu. Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin,” kata Hadi.
Dengan demikian, dari 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah masih belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu.
Hadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu.
“Supervisi dan fasilitasi NPHD ini terus kita lakukan, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya,” ujarnya.
Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan 4 (empat) langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, yakni sebagai berikut:
Pertama, melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.
Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri.
Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.
Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015.(snc)
Editor: Hermanto Sipayung