SimadaNews.com – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menjelaskan, di Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” katanya di Sekretariat Posko Covid-19, Senin (21/12/2020).
“Bagi masyarakat pemudik atau pendatang wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat. Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natal dan Tahun Baru Bersama Tahun 2021 yang dimulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
Tujuan operasi untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” katanya. (Hamonangan Silangit)
Discussion about this post